Menko Perekonomian Usulkan Perppu Hadapi Lonjakan Harga Minyak

0
Timur Tengah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia Airlangga Hartarto. Foto:kumparan

NARASITODAY.COM,JAKARTA – Di ruang rapat kabinet Istana Negara yang biasanya tenang, sebuah peringatan dini baru saja diletakkan di atas meja Presiden Prabowo Subianto. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara resmi mengusulkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai “pelampung penyelamat” bagi APBN 2026 yang kini terancam oleh badai geopolitik di Timur Tengah.

Konflik yang kian memanas antara Amerika Serikat-Israel melawan Iran telah mengganggu urat nadi pasokan minyak global. Dampaknya bukan lagi sekadar angka di layar bursa, melainkan ancaman nyata bagi kesehatan fiskal dalam negeri.

Fleksibilitas di Tengah Ketidakpastian

Airlangga menekankan bahwa instrumen hukum luar biasa seperti Perppu sangat diperlukan agar pemerintah memiliki ruang gerak yang cukup untuk merespons harga minyak dunia yang terus meroket melampaui asumsi UU APBN.

Baca Juga :  Aditya Yusma Tegaskan Mundur dari Partai Rakyat Indonesia, Fokus Kawal Program Jaga Desa

“Dengan Perppu ini pemerintah punya fleksibilitas untuk perubahan,” tegas Airlangga dalam rapat kabinet paripurna di Istana Negara, Senin (16/3/2026).

Langkah ini diambil setelah pemerintah menghitung berbagai skenario risiko efek konflik selama enam hingga sepuluh bulan ke depan. Skenario tersebut memotret kemungkinan harga rata-rata minyak mentah dunia merayap naik dari US$ 97 hingga menyentuh angka mengkhawatirkan di level US$ 115 per barel.

Tiga Skenario: Dari Moderat hingga Pesimis

Dalam laporannya, Airlangga membeberkan tiga simulasi dampak konflik terhadap indikator ekonomi makro Indonesia. Data ini menunjukkan bahwa batas aman defisit anggaran sebesar 3% kini berada di ujung tanduk:

  • Skenario 1: Jika harga minyak (ICP) berada di US$ 86/barel dan kurs Rp 17.000, defisit diperkirakan merosot ke 3,18%.
  • Skenario 2 (Moderat): Dengan ICP US$ 97/barel dan kurs Rp 17.300, defisit membengkak menjadi 3,53%.
  • Skenario 3 (Terburuk): Jika harga minyak melambung ke US$ 115/barel dan kurs mencapai Rp 17.500, defisit bisa “jebol” hingga 4,06%.
Baca Juga :  Antisipasi Kemacetan, Polisi Terapkan Rekayasa Satu Jalur di Kawasan Wisata Karang Tengah

Kondisi ini menempatkan pemerintah pada pilihan yang sulit. Menjaga batas defisit berarti harus bersiap mengencangkan ikat pinggang sedalam-dalamnya.

“Artinya dengan berbagai skenario ini defisit 3% itu sulit kita pertahankan, kecuali memotong belanja, dan memotong pertumbuhan pak,” lapor Airlangga kepada Presiden.

Baca Juga :  Tragis, Wanita Muda di Cibinong Jadi Korban Pencurian Hingga Alami Luka Serius

Mekanisme Konstitusional

Meski Perppu merupakan kewenangan atributif Presiden dalam kondisi “kegentingan yang memaksa”, prosesnya tetap berada di bawah pengawasan legislatif. Jika nantinya diterbitkan, Perppu tersebut harus mendapatkan restu DPR untuk menjadi Undang-Undang tetap. Jika ditolak, aturan tersebut harus segera dicabut.

Langkah darurat melalui Perppu bukan hal baru bagi Indonesia. Dalam lima tahun terakhir, instrumen serupa pernah digunakan untuk menangani pandemi (Perppu 1/2020) dan persoalan cipta kerja. Kini, ancaman energi global menjadi ujian perdana bagi pemerintahan baru dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional di tahun 2026.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com