Motif Pembunuhan Staf Bawaslu OKU Selatan Terungkap

0
pemuda
Ilustrasi mayat.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, MUARADUA – Misteri kematian tragis Maria Simare-mare (36), seorang staf Sekretariat Bawaslu Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, akhirnya menemui titik terang. Di balik dinding dingin ruang interogasi, terungkap bahwa nyawa Maria melayang di tangan orang terdekatnya sendiri akibat hantaman kata-kata yang memicu dendam membara.

Kepolisian Resor OKU Selatan secara resmi memaparkan bahwa motif utama tersangka berinisial SH (34) nekat menghabisi nyawa kekasihnya tersebut adalah rasa tersinggung yang mendalam akibat sering dihina.

Pelarian yang Berakhir di Palembang

Setelah sempat menghilang pasca-kejadian berdarah pada Selasa (24/3/2026), pelarian SH berakhir bukan karena penangkapan paksa, melainkan kesadaran untuk menyerahkan diri.

Baca Juga :  Pria Tewas Berjaket Ojol di Leuwiliang, Alami Luka Tusuk di Punggung dan Pipi

“Tersangka merupakan warga Desa Tanjung Baru, Kabupaten OKU ini menyerahkan diri ke Polsek Sukarami Palembang pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB,” ujar Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, sebagaimana dikutip dari Antara, Minggu (29/3/2026).

Kepada penyidik, SH mengakui bahwa ia sempat menginap di rumah korban di Perumahan Bukit Berlian, Kecamatan Muaradua. Namun, suasana hangat rumah tersebut berubah mencekam saat adu mulut pecah. Tersangka mengaku tak kuasa menahan amarah ketika korban melontarkan caci maki yang dianggap meremehkan harga dirinya.

Kronologi Malam Berdarah

Dalam luapan emosi yang tak terkendali, tersangka mencekik leher Maria hingga lemas. Tak berhenti di situ, SH yang sudah gelap mata mengambil sebilah pisau dan melakukan tindakan keji yang mengakhiri hidup korban seketika.

Baca Juga :  Kejaksaan Teliti Berkas Kasus Pembunuhan Majikan Terhadap Satpam di Bogor

“Korban mengalami luka sayat menggunakan senjata tajam pada bagian leher hingga nyaris putus,” jelas Redi menggambarkan sadisnya peristiwa tersebut.

Usai memastikan korban tak lagi bernapas, tersangka tidak langsung pergi dengan tangan hampa. Ia membawa kabur sejumlah harta benda milik Maria, termasuk satu unit laptop, ponsel, uang tunai Rp700.000, hingga sepeda motor Honda Beat milik korban untuk melarikan diri ke Kota Palembang.

Ancaman Hukum Berat

Kini, barang bukti berupa harta benda korban telah disita polisi. SH harus mempertanggungjawabkan perbuatan brutalnya di hadapan hukum. Polisi menegaskan tidak ada ruang bagi tindakan kekerasan nyawa, apa pun alasannya.

Baca Juga :  5 Cara Efektif Menghadapi Depresi Pagi Hari Agar Lebih Berenergi

“Tersangka dan barang bukti berupa harta benda milik korban saat ini sudah kami amankan guna diproses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, SH dijerat dengan pasal pembunuhan yang disertai tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman berat kini menanti pria asal Tanjung Baru tersebut, sementara duka mendalam masih menyelimuti keluarga besar Bawaslu OKU Selatan atas kepergian rekan kerja mereka.***

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com