Parlemen Israel Sahkan Undang-Undang Hukuman Mati bagi Warga Palestina, Menuai Kritikan Internasional

0
Parlemen Israel
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.Foto : aa.com.tr

NARASITODAY.COM, YERUSALEM – Ruang sidang Knesset (Parlemen Israel) meledak dalam sorak-sorai yang kontras dengan keheningan mencekam di luar gedung. Pada Selasa (31/3/2026), sebuah keputusan bersejarah sekaligus kontroversial resmi diketuk: Israel kini memberlakukan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan serangan fatal yang dikategorikan sebagai tindakan terorisme.

Melansir The Guardian, undang-undang baru ini menjadi babak baru yang kelam bagi sistem peradilan di wilayah pendudukan. Untuk pertama kalinya sejak tahun 1962 saat penjahat perang Nazi, Adolf Eichmann, dieksekusi Israel kembali menghidupkan tiang gantungan sebagai instrumen hukum baku.

Prosedur Ketat dan Tanpa Grasi

Di bawah aturan baru ini, warga Palestina di Tepi Barat yang divonis bersalah oleh pengadilan militer atas serangan mematikan akan menghadapi prosedur yang sangat kaku. Mereka akan diisolasi di fasilitas khusus tanpa akses kunjungan selain personel resmi. Konsultasi hukum pun hanya diizinkan melalui tautan video, menjauhkan terdakwa dari interaksi fisik dengan pembela mereka.

Baca Juga :  Bupati Bogor Dorong Proyek Jalan Lingkar Leuwiliang-Rancabungur, Wabup Jaro Ade Tinjau Lokasi

Setelah vonis dijatuhkan, negara hanya memberikan waktu 90 hari sebelum eksekusi dilaksanakan. Yang paling krusial, undang-undang ini menutup rapat pintu banding atau grasi bagi warga di wilayah pendudukan, sebuah diskriminasi hukum yang tajam mengingat tahanan di dalam wilayah Israel masih memiliki celah keringanan hukuman.

Tokoh sentral di balik regulasi ini, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, tampil provokatif dengan lencana berbentuk tali gantungan di pakaiannya. Dari podium parlemen, ia menyampaikan pidato yang menggelegar sebelum pemungutan suara dimulai.

“Mulai hari ini, setiap teroris akan tahu, dan seluruh dunia akan tahu, bahwa siapa pun yang merenggut nyawa, negara Israel akan mengambil nyawa mereka,” tegas Ben-Gvir.

Baca Juga :  Perdana Menteri Hungaria Baru Janji Tindaklanjuti Perintah ICC Terkait Netanyahu

Ia bahkan secara terbuka membeberkan opsi metode pencabutan nyawa tersebut. “Hukuman gantung adalah salah satu pilihan, di samping kursi listrik atau ‘eutanasia’. Beberapa dokter bahkan telah menawarkan diri untuk membantu proses tersebut,” tambahnya.

Gelombang Protes Internasional

Pengesahan ini memicu badai kritik dari komunitas internasional. Para pakar PBB, Uni Eropa, hingga Amnesty International menyebut langkah ini sebagai pelanggaran berat terhadap hak untuk hidup dan larangan penyiksaan. Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia pun turut menyuarakan keprihatinan mendalam atas mundurnya nilai demokrasi di Israel.

Dari pihak Palestina, Presiden Mahmoud Abbas memberikan reaksi keras melalui pernyataan resminya. Ia menilai undang-undang ini hanyalah upaya intimidasi yang sia-sia.

“Undang-undang dan tindakan seperti itu tidak akan mematahkan kemauan rakyat Palestina atau merusak keteguhan mereka. Hal ini juga tidak akan menghalangi mereka untuk melanjutkan perjuangan sah demi kebebasan, kemerdekaan, dan pendirian negara Palestina merdeka dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” demikian pernyataan dari kantor Abbas.

Baca Juga :  Boikot Global terhadap Israel Mencapai Puncak dengan Jutaan Demonstran Bersolidaritas

Bayang-bayang Hukum Internasional

Meski dirayakan dengan sorak-sorai oleh kelompok sayap kanan, sejumlah pejabat militer Israel justru menyimpan kekhawatiran. Mereka memperingatkan bahwa undang-undang ini berpotensi melanggar hukum internasional dan justru bisa membahayakan personel militer Israel sendiri saat berada di luar negeri.

Kini, harapan terakhir bagi para penentang regulasi ini ada di tangan Mahkamah Agung Israel. Asosiasi Hak Sipil di Israel telah mengajukan banding, berharap lembaga yudikatif tertinggi tersebut membatalkan aturan yang dianggap sebagai “kekerasan rasis terinstitusi” tersebut sebelum tiang gantungan benar-benar tegak berdiri.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com