NARASITODAY.COM, JAKARTA – Harapan belasan ribu orang untuk memanen imbal hasil dari investasi berbasis syariah berakhir menjadi mimpi buruk. Bareskrim Polri terus menguliti tabir gelap di balik operasional PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah perusahaan yang kini tersangkut skandal penipuan raksasa dengan estimasi kerugian mencapai Rp2,4 triliun.
Terbaru, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan satu orang tersangka tambahan, yakni mantan Direktur PT DSI berinisial AS. Dengan ini, total jajaran petinggi perusahaan yang terseret ke balik jeruji besi menjadi empat orang.
Di balik janji-janji manis investasi yang terlihat amanah, PT DSI diduga menjalankan praktik “proyek hantu”. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa perusahaan menggunakan data penerima investasi (borrower) lama untuk menciptakan proyek baru yang sebenarnya tidak pernah ada.
Data-data tersebut dicatut seolah-olah sang borrower tengah mengajukan pendanaan lagi, padahal itu hanyalah rekayasa untuk menarik dana segar dari para pemodal (lender).
Bau busuk skema ini mulai tercium menyengat pada Juni 2025, saat para investor yang berharap mendapatkan keuntungan justru mendapati pintu kantor perusahaan tertutup rapat bagi pencairan dana.
“Ketika jatuh temponya, tidak bisa melakukan penarikan. Baik modal pokok maupun imbal hasil yang dijanjikan oleh PT DSI sekitar 16 sampai 18 persen terhadap lender,” ujar Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (3/4/2026).
Kerugian Fantastis dan Laporan Keuangan Palsu
Bareskrim mencatat bahwa aksi lancung ini bukanlah kejadian semalam, melainkan akumulasi penipuan yang terstruktur sejak periode 2018 hingga 2025. Tidak tanggung-tanggung, sekitar 15 ribu orang terjebak dalam pusaran investasi fiktif ini.
Selain dugaan penipuan, polisi juga menemukan adanya indikasi penggelapan dana secara masif serta manipulasi laporan keuangan perusahaan guna menutupi lubang defisit yang kian menganga.
Jajaran Tersangka dan Jerat Hukum
Hingga saat ini, empat nama besar di balik PT DSI telah menyandang status tersangka:
- Taufiq Aljufri (Direktur Utama)
- Mery Yuniarni (Mantan Direktur)
- Arie Rizal Lesmana (Komisaris)
- AS (Mantan Direktur)
Para petinggi ini dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari KUHP, UU ITE, hingga UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang baru saja diperkuat.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi masyarakat bahwa label “syariah” sekalipun tidak menjamin keamanan investasi tanpa adanya transparansi dan pengawasan ketat. Kini, belasan ribu korban hanya bisa bersandar pada proses hukum di Bareskrim sembari berharap ada sisa aset yang bisa dikembalikan untuk menyambung hidup.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com














