Peracikan Kosmetik Ilegal di Dramaga Terbongkar, Tiga Orang Diamankan

0
Pemerintah kecamatan dan desa melakukan pengecekan barang bukti berupa produk kosmetik yang diduga ilegal saat mendatangi rumah di Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, pasca penggerebekan oleh Bareskrim Polri, Kamis (9/4/2026).

NARASITODAY.COM, BOGOR – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di Blok K2, Desa Ciherang, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, pada Kamis (9/4/2026) lalu.

Rumah tersebut diduga dijadikan tempat peredaran kosmetik ilegal berbahan berbahaya.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan sejumlah produk kosmetik siap edar yang tidak memiliki izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Barang bukti yang disita antara lain krim siang dan malam, toner, serta sabun yang diduga mengandung merkuri. Polisi juga mengamankan peralatan seperti penanak nasi, alat serut sabun, dan bahan pewarna.

Tiga orang turut diamankan dalam operasi tersebut, yakni RH (33) yang diduga sebagai pemilik usaha, MR (22) sebagai pekerja, dan FA (33) yang berperan sebagai kurir.

Baca Juga :  Hidangan Khas: Resep Ayam Tumis Kacang Mete, Simpel namun Menggugah Selera

Menindaklanjuti kejadian itu, Camat Dramaga bersama Kepala Desa Ciherang dan Bhabinkamtibmas setempat langsung mendatangi lokasi.

Kepala Desa Ciherang, Suherwin, menyebut bangunan yang digerebek bukanlah pabrik, melainkan rumah tinggal biasa milik warga setempat.

“Setelah kami lihat langsung, itu bukan pabrik, melainkan rumah kecil biasa. Informasi dari keluarga, kegiatan di sana hanya sebatas pengemasan,” ujar Suherwin.

Ia mengaku pihak desa tidak mengetahui adanya aktivitas tersebut maupun rencana penggerebekan dari kepolisian. Informasi yang diterima pemerintah desa justru berasal dari pemberitaan media.

“Kami tidak mendapat koordinasi sebelumnya. Kami juga tidak mengetahui secara rinci barang bukti yang disita,” tambahnya.

Baca Juga :  Gandeng Kabomania dan UPCS, Bupati Rudy Susmanto Bertekad Kembalikan Persikabo ke Pangkuan Warga Bogor

Suherwin pun mengimbau seluruh perangkat RT/RW dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan lingkungan guna mencegah kejadian serupa terulang.

Sementara itu, Jamal, ayah dari tersangka RH, mengaku tidak mengetahui usaha yang dijalankan anaknya melanggar hukum.

Ia menyebut usaha tersebut telah berjalan sejak April 2024 dengan sistem pembelian bahan baku secara daring, lalu dikemas ulang dalam wadah kecil tanpa merek sebelum dijual secara online.

“Yang saya tahu, anak saya hanya beli bahan baku secara online, kemudian dikemas dan dijual kembali. Saya tidak tahu kalau itu mengandung bahan berbahaya,” kata Jamal.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari tiga orang yang diamankan, dua di antaranya yakni MR dan FA telah dipulangkan, sementara RH masih menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Bogor Gelar Aksi Gotong Royong Bersihkan Kawasan Jalan Raya Jakarta–Bogor

.“Informasi terakhir, dua orang sudah dipulangkan. Anak saya masih ditahan,” ujarnya.

Jamal berharap anaknya mendapat keringanan, dengan alasan tidak mengetahui bahwa aktivitas tersebut melanggar aturan.

Ia juga menegaskan bahwa di rumah tersebut tidak ada proses produksi, melainkan hanya pengemasan ulang produk.

‎“Kita yang namanya orang tua, ya pastinya sayang sama anak, kalau pihak kepolisian sudah memulangkan MR dan FA, kita juga berharap anak saya HR bisa dibebaskan, karena saya yakin dia tidak tahu, apa yang dilakukannya itu menyalahi aturan,” pungkasnya.