NARASITODAY.COM, SURABAYA – Dinding media sosial mendadak riuh setelah akun Instagram @unairjournal mengunggah identitas empat mahasiswa Universitas Airlangga (Unair) yang diduga terlibat dalam serangkaian kasus kekerasan seksual.
Unggahan yang viral tersebut menguak sisi gelap yang diduga terjadi di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) serta Fakultas Kedokteran Gigi (FKG), mulai dari pelecehan verbal hingga tindakan fisik yang melampaui batas.
Namun, di balik kegaduhan jagat maya, pihak rektorat memastikan bahwa mereka tidak tinggal diam. Universitas Airlangga melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) menegaskan bahwa proses hukum internal telah berjalan jauh sebelum kasus ini menjadi perbincangan publik.
Bukan Kasus Baru
Ketua Pusat Humas dan Protokol Unair, Pulung Siswantaro, meluruskan bahwa penanganan perkara ini bukanlah reaksi spontan akibat tekanan netizen. Menurutnya, kampus telah bergerak secara terukur sesuai prosedur yang berlaku sejak laporan diterima.
“Kasus kekerasan seksual yang terjadi sebenarnya bukan kasus baru dan sudah mendapatkan penanganan dari pihak Satgas PPKPT sesuai prosedur yang berlaku,” ungkap Pulung Siswantaro saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026).
Langkah sunyi namun tegas ini diambil untuk memastikan keadilan bagi korban tanpa harus mengabaikan kaidah hukum yang berlaku di lingkungan pendidikan.
Sanksi Tegas dan Pendampingan Korban
Hingga saat ini, Unair dilaporkan telah menuntaskan penanganan terhadap tiga dari empat nama yang beredar. Satu kasus tersisa masih dalam tahap pendalaman intensif oleh Satgas. Pulung memastikan bahwa sanksi berat telah dijatuhkan kepada mereka yang terbukti bersalah, meski rincian hukuman tersebut tidak dibuka ke publik demi menjaga privasi dan aturan yang berlaku.
“Tiga kasus sudah ditangani dan pelaku sudah diberikan sanksi sesuai dengan rekomendasi dari Satgas PPKPT. Untuk korban juga telah mendapatkan pendampingan dari Satgas PPKPT,” jelas Pulung lebih lanjut.
Langkah ini disebut sebagai wujud nyata komitmen pimpinan universitas untuk menjamin bahwa Unair tetap menjadi ruang aman bagi seluruh sivitas akademika, bebas dari ancaman predator seksual.
Tabir Informasi dan Lindungan Regulasi
Meskipun publik mendesak adanya transparansi mengenai detail kronologi dan jenis sanksi, pihak kampus memilih untuk mematuhi regulasi yang lebih tinggi. Pembatasan informasi ini dilakukan untuk melindungi data pribadi semua pihak yang terlibat, terutama demi menjaga psikologis korban.
Pulung menegaskan bahwa kebijakan tutup mulut soal rincian kasus ini merujuk pada aturan Kemendikbudristek No 55 Tahun 2024. Aturan tersebut secara ketat melarang publikasi detail kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus secara luas guna mencegah stigma lanjutan dan perlindungan hak asasi manusia.
Di tengah upaya Unair membersihkan diri, kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh institusi pendidikan bahwa keamanan mahasiswa adalah prioritas yang tidak bisa ditawar, baik di dalam ruang kelas maupun di ruang digital.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com














