Kabar Gembira bagi Guru Honorer: Kemendikdasmen Jamin Masa Kerja Hingga Akhir 2026

0
Kemendikdasmen
Ilustrasi Seorang pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah Indonesia menerima gaji.Foto : Istock

NARASITODAY.COM, KUPANGDi tengah kecemasan para pahlawan tanpa tanda jasa mengenai kepastian nasib mereka, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membawa angin segar dari ufuk timur Indonesia. Pemerintah memastikan tidak akan ada “perumahan” massal bagi guru non-ASN (honorer) di sekolah negeri, setidaknya hingga pengujung tahun 2026.

Kepastian ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang keberlanjutan masa kerja dan penggajian guru honorer di berbagai jenjang pendidikan.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menegaskan bahwa peran para guru non-ASN ini tetap krusial, terutama untuk menambal lubang kekurangan tenaga pendidik di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).

Baca Juga :  Begini 5 Cara Merawat Kemeja Flanel dengan Benar

Skema Baru di Balik Perpanjangan Napas

Bagi ribuan guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun, SE ini bukan sekadar lembaran kertas, melainkan jaminan dapur tetap mengepul. Nunuk mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah tengah menggodok skema baru yang lebih permanen untuk tahun-tahun mendatang.

“Di dalam edaran ini memang kesepakatannya diatur sampai tahun 2026 karena akan ada skema baru yang masih dibahas lagi dengan penugasan mereka, kan tahun depan mereka masih dibutuhkan,” ujar Nunuk saat melakukan kunjungan kerja di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (5/5/2026).

Langkah ini juga menjadi jawaban bagi Pemerintah Daerah (Pemda) yang selama ini ragu untuk memperpanjang kontrak guru honorer karena terganjal aturan penataan ASN yang seharusnya tuntas pada Desember 2024. “Kami mengeluarkan surat edaran ini karena pemda membutuhkan rujukan surat edaran agar tetap bisa memperpanjang para guru non-ASN,” tambah Nunuk.

Baca Juga :  Rudy Susmanto Pastikan Harga Kebutuhan Pokok Stabil Selama Ramadhan dan Jelang Idul Fitri

Kepastian Tunjangan dan Insentif

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah juga merinci pembagian kesejahteraan bagi guru non-ASN berdasarkan kualifikasi mereka:

  • Guru bersertifikat pendidik (memenuhi beban kerja): Berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
  • Guru bersertifikat pendidik (tidak memenuhi beban kerja): Akan diberikan insentif khusus dari Kemendikdasmen.
  • Guru belum bersertifikat pendidik: Tetap mendapatkan insentif dari kementerian sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya.

Pesan Tenang dari Pemerintah

Menanggapi isu miring mengenai pemutusan hubungan kerja massal yang sempat memicu keresahan, Nunuk meminta para guru untuk tetap fokus mengajar dan mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa perlu merasa terbebani oleh kabar burung.

Baca Juga :  Presiden Trump Balas Demo dengan Video AI Berjudul "King Trump" yang Kontroversial

Perjuangan untuk meningkatkan status para guru ini disebut akan terus berlanjut seiring dengan pembahasan skema penugasan yang baru.

“Jadi masyarakat jangan bikin hal yang meresahkan. Sementara untuk guru non-ASN yang penting kerja dulu sampai setahun ini karena pasti tidak akan ada pemutusan masa kerja. Kami terus perjuangkan guru non-ASN,” pungkasnya dengan nada optimistis.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap stabilitas kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri tetap terjaga, sembari menyusun jalan panjang menuju kesejahteraan guru yang lebih bermartabat.***

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com