Direktur Jenderal GTK Tegaskan Tidak Ada PHK Massal Guru Non-ASN di 2027

0
guru non-ASN
Menpan RB Rini Widyantini.Foto : jurnalekbis.com

NARASITODAY.COM, JAKARTA – Pemberhentian kerja yang menghantui ratusan ribu guru non-ASN menjelang tahun 2027 akhirnya menemui titik terang. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, memberikan kepastian ini dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). Ia menekankan bahwa meskipun penataan status kepegawaian tengah berjalan, keberadaan guru di kelas tetap menjadi prioritas utama.

“Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Bu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa,” kata Nunuk.

Baca Juga :  Badan Bahasa Perkuat Layanan UKBI Adaptif, Direspons Tingginya Pengguna Nasional dan Global

Mencari Skema Terbaik

Di balik layar birokrasi, pemerintah kini tengah berpacu merumuskan formula seleksi yang adil. Nunuk menjelaskan bahwa guru-guru non-ASN tetap diberikan kesempatan untuk memperjelas status mereka melalui skema seleksi yang sedang dibahas bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Meskipun detail kuota dan teknisnya masih digodok, pesan pemerintah kepada para pengajar di daerah sangat jelas yaitu fokuslah mendidik.

Baca Juga :  Pemerintah Berikan Kepastian Penugasan Guru Non-ASN selama Masa Transisi Pendidikan

“Jadi terkait dengan ke depannya sekarang ini Bu Menpan juga menyampaikan akan ada seleksi, jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas. Intinya guru-guru ya tetap bertugas saja sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan,” jelasnya.

Kecemasan pemerintah daerah dalam mempekerjakan guru non-ASN juga dijawab melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026. Surat ini menjadi rujukan legal agar daerah tidak ragu mempertahankan tenaga pendidik yang ada. Tanpa payung hukum ini, Nunuk khawatir banyak Pemda yang akan kebingungan mengambil kebijakan di tengah krisis kekurangan guru.

Baca Juga :  RSUD Leuwiliang Berikan Pasien Pemahaman Kebersihan Tangan dan Mengenal IMD

Kebijakan ini terlihat dari pengakuan pemerintah bahwa sekolah-sekolah di pelosok negeri masih sangat bergantung pada dedikasi guru honorer. Masalahnya bukan pada keberadaan sang pengajar, melainkan penyesuaian status administratifnya agar sesuai dengan aturan negara.

“Sebenarnya menurut Pemda sendiri mereka masih sangat membutuhkan guru-guru tersebut. Jadi yang tidak boleh itu adalah status non-ASN lagi di tahun depan, bukan gurunya tidak boleh mengajar,” tegas Nunuk menutup penjelasannya.

Dengan kepastian ini, ribuan guru non-ASN diharapkan dapat kembali mengajar dengan tenang tanpa harus mencemaskan hilangnya mata pencaharian mereka di tahun-tahun mendatang.***

Editor : Alysa

Sumber : Berbagai Sumber