97 Persen Penjual E-Commerce Adalah UMKM, Mendag Budi Santoso Siapkan Jaring Pengaman dari Monopoli dan Serbuan Impor

0
Mendag
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso.Foto : liputan6.com

NARASITODAY.COM,JAKARTA – Wajah perdagangan digital Indonesia sejatinya adalah wajah para pelaku usaha kecil yang berjuang di ruang keluarga atau ruko-ruko sederhana. Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengungkapkan fakta bahwa mayoritas absolut pelaku usaha di sektor e-commerce tanah air saat ini masih didominasi oleh Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan angka mencapai 97 persen dari total penjual online.

Namun, di balik masifnya jumlah pedagang kecil tersebut, tersimpan sebuah ironi geopolitik ekonomi digital. Ruang panggung tempat mereka berjualan nyatanya masih terkonsentrasi dan dikuasai oleh segelintir raksasa marketplace besar.

“Hingga 2024 e-commerce didominasi oleh pelaku usaha mikro yang mencapai 97 persen. Di sisi lain, platform perdagangan dikuasai oleh beberapa platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak,” kata Budi Santoso dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (26/5/2026).

Mendag menilai ketimpangan struktural ini membuat pemerintah harus hadir di garda depan guna memperkuat pengawasan. Tujuannya jelas: mengantisipasi potensi praktik monopoli maupun kebijakan sepihak dari pemilik platform yang berisiko mencekik nasib para pedagang kecil.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Gandeng PKL Pakansari Bentuk Paguyuban Sambut Pakansari Night Culinary Festival

Menjaga Keseimbangan Lapangan Permainan

Sentuhan digitalisasi memang telah menjangkau pelosok nusantara dari Sabang sampai Merauke. Kendati demikian, jurang aktivitas ekonomi antar-wilayah masih membentang nyata. Berdasarkan data survei Badan Pusat Statistik (BPS) terbaru, denyut nadi perdagangan digital Indonesia masih berpusat kuat di Pulau Jawa dengan porsi serapan mencapai 42 persen.

Untuk memastikan roda kompetisi tetap berputar secara sehat, Budi menjelaskan bahwa Kementerian Perdagangan bersandar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai payung hukum utama Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Kebijakan tersebut merupakan dasar untuk menciptakan level playing field yang setara antara pelaku usaha lokal dan global serta perdagangan online maupun offline,” tutur Budi menegaskan komitmen pemerintah. Ia menggarisbawahi prinsip keadilan bahwa semua aturan baku yang mengikat perdagangan fisik (offline) wajib diimplementasikan tanpa celah di jagat maya (online).

Baca Juga :  Wabup Ade Ruhandi Buka Langsung Gebyar Terpadu dengan Beragam Layanan Sosial

Benteng Safeguard dan Siasat Menahan Barang Asing

Selain mengawal dinamika internal di dalam pasar digital, Kementerian Perdagangan juga tengah sibuk memperketat gerbang masuk pelabuhan dari serbuan produk luar negeri melalui strategi pengendalian impor yang ketat. Pemerintah kini mengklasifikasikan arus barang impor ke dalam tiga kluster utama: komoditas yang dilarang, diatur, dan bebas impor.

Sebagai instrumen kendali, barang dilarang impor tertuang dalam Permendag Nomor 47 Tahun 2025 yang mencakup 10 komoditas strategis. Sementara itu, barang diatur impor termaktub dalam Permendag Nomor 16 hingga 24 Tahun 2025 yang mengikat 54 jenis komoditas.

“Barang impor pada prinsipnya harus dalam keadaan baru, dan importir wajib memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai API,” ujar Mendag memaparkan syarat mutlak bagi para importir. Seluruh pengawasan ini kini diklaim berjalan lebih transparan dan efisien berkat digitalisasi layanan serta sistem pemantauan elektronik berbasis online.

Menariknya, dalam urusan membendung lonjakan barang asing, Indonesia menjelma sebagai salah satu negara paling agresif di panggung global dalam memanfaatkan instrumen tindakan pengamanan perdagangan (safeguard).

Baca Juga :  PM Inggris dan Kanada Tegaskan Komitmen Perdamaian Lewat Pengakuan Negara Palestina

“Dalam instrumen safeguard, Indonesia tercatat sebagai negara yang paling banyak mengenakan tindakan pengamanan perdagangan yaitu sebanyak sembilan kasus atau sekitar 25 persen dari total kasus yang tercahat,” sebut Budi. Posisi defensif ini menempatkan Indonesia di atas negara-negara proteksionis lain seperti Madagaskar dan Turki.

Namun, ketegasan dalam safeguard ini belum berbanding lurus dengan instrumen perlindungan lainnya. Dalam kebijakan anti-dumping, Indonesia masih berada di peringkat ke-18 dunia dengan catatan lima kasus tertinggal jauh di bawah Amerika Serikat, India, dan Argentina. Bahkan, untuk tindakan anti-subsidi (countervailing measure), rapor Indonesia masih kosong alias belum pernah menerapkannya sama sekali.

“Hal ini menjadi catatan penting mengingat instrumen tersebut dapat digunakan untuk melindungi industri domestik dari dampak subsidi negara lain yang menyebabkan distorsi perdagangan,” ucap Budi memungkasi paparannya sebagai evaluasi krusial bagi masa depan industri nasional.***

Editor : Alysa

Sumber : cnnindonesia.com