BRIN Ungkap Fenomena Kumpul Kebo di Indonesia, Perempuan dan Anak Dinilai Paling Rentan Terdampak

0
Anak
Ilustrasi kumpul kebo.Foto : Istock

NARASITODAY.COM,JAKARTA – Di balik dinding-dinding rumah kontrakan dan kamar kos di sudut-sudut kota besar, sebuah realitas sosial yang sunyi terus berjalan. Bagi sebagian anak muda, komitmen pernikahan kini dianggap sebagai labirin normatif yang rumit dan penuh tekanan.

Sebagai pelarian, mereka memilih sebuah fenomena yang di Indonesia akrab disebut ‘kumpul kebo’ atau kohabitasi hidup bersama dalam satu atap tanpa ikatan suci pernikahan.

Alih-alih sakral, hubungan ini sering kali dianggap sebagai bentuk cinta yang ‘lebih murni’ oleh pelakunya. Namun, di balik kebebasan semu itu, ada bom waktu sosial yang siap meledak, dengan perempuan dan anak-anak sebagai pihak yang paling sering menjadi korban.

Laporan dari The Conversation menyebutkan bahwa fenomena ini dipicu oleh adanya pergeseran pandangan terkait relasi dan pernikahan. Di wilayah Asia yang menjunjung tinggi budaya, tradisi, dan agama, kohabitasi sebenarnya masih menjadi hal yang sangat tabu. Jika pun terjadi, hubungan tanpa status ini biasanya hanya berlangsung singkat dan dinilai sebagai langkah awal menuju jenjang pernikahan.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Tanam Pohon Durian di Istana Bogor, Ajak Wujudkan Semangat Pahlawan Lewat Aksi Lingkungan

Potret Fenomena di Indonesia Timur

Di Indonesia, sebarannya memiliki karakteristik tersendiri. Studi tahun 2021 berjudul The Untold Story of Cohabitation mengungkapkan bahwa praktik kohabitasi lebih banyak ditemukan di wilayah bagian Timur Indonesia yang mayoritas penduduknya non-Muslim.

Yulinda Nurul Aini, peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), memaparkan bahwa di wilayah penelitiannya di Manado, terdapat tiga faktor utama mengapa pasangan memilih jalan ini: beban finansial, prosedur perceraian hukum yang rumit, hingga adanya penerimaan sosial di lingkungan tertentu.

“Hasil analisis saya terhadap data dari Pendataan Keluarga 2021 (PK21) milik Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) 0,6 persen penduduk kota Manado, Sulawesi Utara, melakukan kohabitasi,” ungkap Yulinda beberapa saat lalu.

Lebih lanjut, Yulinda membedah profil dari populasi tersebut secara mendalam berdasarkan data statistik.

Baca Juga :  Kasus Siswa SD Meninggal di Riau Jadi Sorotan, Perlindungan Anak dan Kerukunan Jadi Fokus Utama

“Dari total populasi pasangan kohabitasi tersebut, 1,9% di antaranya sedang hamil saat survei dilakukan, 24,3% berusia kurang dari 30 tahun, 83,7% berpendidikan SMA atau lebih rendah, 11,6% tidak bekerja, dan 53,5% lainnya bekerja secara informal,” lanjutnya.

Perempuan dan Anak Jadi Korban Utama

Meski awalnya didasari atas nama cinta, hubungan kohabitasi menyimpan kerentanan yang tinggi. Yulinda menegaskan bahwa pihak yang paling berdampak secara negatif akibat ‘kumpul kebo’ adalah perempuan dan anak-anak. Karena tidak tercatat oleh negara, tidak ada jaminan keamanan finansial atau nafkah bagi ibu dan anak layaknya perceraian resmi.

“Ketika pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada kerangka regulasi yang mengatur pembagian aset dan finansial, alimentasi, hak waris, penentuan hak asuh anak, dan masalah-masalah lainnya,” terang Yulinda.

Selain masalah ekonomi dan hukum, bayang-bayang ketidakpastian masa depan, minimnya komitmen, serta krisis kepercayaan kerap memicu gangguan kesehatan mental dan menurunkan kepuasan hidup para pelakunya.

Baca Juga :  Eva Rudy Susmanto Ajak Maknai Hari Ibu Dengan Perkuat Peran Perempuan untuk Bangsa

Data PK21 merekam realitas konflik yang tinggi dalam hubungan tanpa status ini. Sebanyak 69,1% pasangan kohabitasi terlibat konflik dalam bentuk tegur sapa, 0,62% mengalami konflik serius hingga pisah ranjang atau pisah rumah, dan 0,26% lainnya harus menghadapi lingkaran Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dampak psikologis ini ternyata menular secara turun-temurun kepada anak-anak yang lahir dari hubungan tersebut. Mereka rentan mengalami gangguan pertumbuhan, perkembangan, kesehatan, hingga gangguan emosional.

Anak dapat mengalami kebingungan identitas dan memiliki perasaan tidak diakui karena adanya stigma dan diskriminasi terhadap status ‘anak haram’, bahkan dari anggota keluarga sendiri,” kata Yulinda.

Yulinda menutup penjelasannya dengan sebuah peringatan sosial yang nyata bagi masa depan generasi penerus.

“Hal ini menyulitkan mereka untuk menempatkan diri dalam struktur keluarga dan masyarakat secara keseluruhan,” jelasnya.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com