
NARASITODAY.COM,JAKARTA – Upaya hukum lanjutan yang ditempuh selebritas Nikita Mirzani harus tertahan sejenak. Sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/6/2026).
Langkah Nikita untuk menguji kembali vonis enam tahun penjara yang menjeratnya terhambat lantaran tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku pihak termohon kompak tidak menampakkan diri di ruang sidang.
Ketidakhadiran korps adhyaksa tersebut tanpa dibarengi alasan yang jelas. Pihak Pengadilan maupun tim hukum Nikita mengaku sama sekali tidak menerima dokumen ataupun keterangan resmi terkait absennya tim JPU.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, menyayangkan sikap kejaksaan yang dinilai menghambat asas peradilan cepat.
“Sidang pertama ini ditunda karena perwakilan dari kejaksaan dipanggil secara patut tidak memenuhi alasan yang jelas, tidak memberikan alasan apa pun kepada pengadilan tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas,” cetus Usman Lawara usai persidangan.
Lantaran terganjal absensi JPU, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada pekan depan, tepatnya Rabu, 1 Juli 2026.
“Persidangan ini ditunda untuk di tanggal 1 Juli nanti. Persidangan kedua dari permohonan PK karena sifatnya adalah sifat speedy trial, jadi harus cepat. Permohonan PK ini harus mengedepankan percepatan dari sidang itu sendiri,” papar Usman.
“Kalau di minggu berikutnya pihak kejaksaan tidak hadir maka akan dilanjutkan pada pemeriksaan dari perkara itu sendiri atau dari materi permohonan PK itu sendiri. Demikian,” tegasnya.
Perjuangan Hadir Fisik dan Jejak Hukum Kasus Reza Gladys
Di balik meja hijau, tim hukum Nikita juga tengah memperjuangkan hak kliennya agar bisa dikeluarkan sementara dari jeruji besi guna menghadiri persidangan PK secara langsung. Mereka berharap perempuan berusia 40 tahun itu diberikan ruang untuk membeberkan sendiri poin-poin kekhilafan hakim yang diklaim terjadi sejak pengadilan tingkat pertama hingga kasasi.
Usman menegaskan bahwa permintaan menghadirkan kliennya memiliki landasan hukum yang mengikat.
“Ini ada rujukannya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 34 yang menegaskan bahwa kehadiran dari pemohon PK prinsipal itu wajib hukumnya. Itu putusan MK,” terang Usman.
Sengkarut hukum yang membelit Nikita ini bermula dari perseteruan panasnya dengan pengusaha skincare dr. Reza Gladys. Nikita didakwa melakukan pemerasan disertai ancaman setelah dituding memaksa Reza membayar uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar terkait isu produk kosmetik tak berizin.
Tak hanya itu, jaksa juga mendakwa Nikita menggunakan uang hasil pemerasan tersebut untuk melunasi sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) miliknya, yang kemudian disangkakan sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Perjalanan vonis Nikita di meja peradilan bergerak bak roda yang menjepit:
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan: Memvonis Nikita 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti memeras, namun dinyatakan bebas dari dakwaan TPPU.
- Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (Banding): Hakim membalikkan keadaan dan memperberat hukuman menjadi 6 tahun penjara karena menilai unsur pemerasan dan TPPU terpenuhi.
- Mahkamah Agung (Kasasi – Maret 2026): Permohonan kasasi Nikita resmi ditolak, mengunci vonisnya tetap di angka 6 tahun kurungan.
Membawa Bukti Baru Kontrak Rumah
Melalui pengajuan memori PK ini, tim kuasa hukum Nikita Mirzani meyakini mereka memegang kartu as berupa bukti baru (novum) yang kuat. Mereka mengklaim memiliki rekam jejak transaksi valid yang menunjukkan bahwa uang senilai Rp4 miliar tersebut merupakan dana pembayaran rumah yang sah dan transparan.
Dengan bukti tersebut, mereka optimis dapat meruntuhkan konstruksi pasal TPPU yang dituduhkan jaksa dan membuktikan adanya kekhilafan nyata dalam putusan hakim terdahulu. Perang pembuktian ini kini harus menunggu satu pekan lagi demi menanti kesiapan korps kejaksaan untuk duduk di kursi termohon.***
Editor : Alysa
Sumber : cnnindonesia.com













