
NARASITODAY.COM, PALEMBANG – Ruang sidang Pengadilan Tipikor Palembang seketika berubah mencekam pada Kamis (15/1/2026) malam. Di tengah kegelapan akibat pemadaman listrik yang tiba-tiba, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan pembacaan dakwaan terhadap dua petinggi legislatif Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024-2029, Parwanto, bersama rekannya Robi Vitergo, duduk sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait dana aspirasi atau pokok pikiran (pokir) pada pengesahan RAPBD OKU Tahun 2025. Suasana sidang yang gelap seolah menjadi metafora bagi “permainan bawah tanah” yang dituduhkan jaksa terjadi di balik kursi wakil rakyat.
Dalam dakwaannya, Jaksa KPK Takdir Suhan membeberkan aliran dana haram senilai total Rp3,7 miliar yang diduga mengalir ke kantong para terdakwa dan sejumlah kolega mereka.
“Terdakwa bersama-sama dengan Umi Hartati, M Fahruddin, Ferlan Juliansyah dan Nopriansyah menerima uang Rp 1,5 miliar dari Ahmad Sugeng Santoso dan Mendra SB alias Kidal, serta menerima uang sejumlah Rp 2,2 miliar dari M Fauzi alias Pablo dan Ahmat Thoha alias Anang melalui Nopriansyah, patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” ujar Takdir Suhan di hadapan majelis hakim.
Uang tersebut disebut sebagai kompensasi atas persetujuan Rancangan APBD OKU 2025. Jaksa menilai tindakan para terdakwa bertentangan dengan kewajiban jabatan mereka sebagai pelayan rakyat.
Kronologi Negosiasi
Drama ini bermula pada Januari 2025, ketika kesepakatan mengenai dana aspirasi senilai Rp45 miliar di Dinas PUPR mulai digodok. Namun, rencana ini sempat terganjal karena rapat paripurna tidak memenuhi kuorum hanya 19 dari 34 anggota DPRD yang hadir.
Di sinilah peran kekuasaan mulai bermain. Jaksa mengungkapkan adanya komunikasi antara Pj Bupati saat itu dengan Teddy Meilwansyah, yang kala itu merupakan calon bupati dan kini menjabat sebagai Bupati OKU definitif.
“Bahwa karena rapat paripurna tidak memenuhi kuorum dan RAPBD Kabupaten Oku tidak dapat disahkan, lalu Setiawan melaporkan kepada Teddy Meilwansyah… Teddy Meilwansyah meminta agar permintaan dari DPRD Kabupaten OKU diakomodir,” ungkap jaksa.
Negosiasi alot pun terjadi di belakang layar. Setelah menyepakati fee sebesar 20 persen bagi kubu lawan politik, hambatan kuorum tiba-tiba sirna.
“Pada 22 Januari 2025 kembali dilaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU yang dihadiri seluruh anggota DPRD Kabupaten OKU… dengan keputusan DPRD Kabupaten OKU menerima dan menyetujui rancangan APBD Kabupaten OKU, yang salah satunya memuat plafon anggaran Dinas PUPR OKU Tahun 2025 sebesar Rp 96.273.648.939 (miliar), termasuk di dalamnya anggaran proyek fisik senilai Rp 45 miliar yang merupakan kompensasi dana aspirasi atau pokir anggota DPRD Kabupaten OKU,” tutur jaksa.
Modus “Fee” Proyek Fisik
Alih-alih memberikan uang secara langsung dari anggaran negara, modus yang digunakan adalah dengan memotong nilai proyek fisik di Dinas PUPR sebagai kompensasi bagi para anggota dewan. Meskipun pada perjalanannya nilai plafon aspirasi sempat turun dari Rp45 miliar menjadi Rp35 miliar, para terdakwa tetap menyetujui langkah tersebut dengan janji kekurangan akan dianggarkan di tahun berikutnya.
Atas perbuatannya, Parwanto dan Robi Vitergo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kini, kedua wakil rakyat tersebut harus mempertanggungjawabkan “uang ketok palu” tersebut di hadapan hukum, sementara publik OKU menanti keadilan dari balik jeruji besi.***
Editor : Alysa
Sumber : detik.com













