Pemkab Bogor Perketat Upaya Pencegahan Masalah Sosial di Masyarakat

0
Pemkab Bogor
Bupati Bogor Rudy Susmanto saat menyampaikan kebijakan penguatan ketahanan keluarga sebagai upaya perlindungan anak dan generasi muda di Kabupaten Bogor.Foto : dok.Diskominfo Kabupateen Bogor

NARASITODAY.COM, BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/532-DP3AP2KB tentang Pelaksanaan Penguatan Ketahanan Keluarga terhadap Pencegahan dan Penanganan Perilaku Penyimpangan Seksual Beserta Dampaknya di Masyarakat.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan anak, menjaga lingkungan sosial, serta meningkatkan peran keluarga dalam membangun karakter generasi muda.

Selain menerbitkan surat edaran, Pemkab Bogor juga tengah menyiapkan regulasi daerah sebagai payung hukum terkait isu sosial tersebut. Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan penyusunan aturan itu merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  Di Tengah Gejolak Timur Tengah, Prabowo Sampaikan Belasungkawa Mendalam untuk Ayatollah Khamenei

“Kami tentu sejalan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, bahkan pemerintah pusat pun sudah menetapkan regulasinya. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bogor sedang menyiapkan payung hukum dan mudah-mudahan dalam satu sampai dua hari ke depan sudah dapat selesai,” ujar Rudy.

Menurut Rudy, penguatan ketahanan keluarga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Bogor. Ia menilai pembangunan daerah tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik dan pendidikan, tetapi juga menciptakan lingkungan sosial yang mendukung tumbuh kembang generasi muda.

“Investasi terbaik hari ini adalah investasi sumber daya manusia. Maka bukan hanya dari sisi pendidikan, kita juga harus menjaga anak-anak kita dan generasi muda kita agar ke depan bisa tumbuh dan berkembang lebih baik,” katanya.

Baca Juga :  Bupati Bogor Buka Bogorun 2026, Ribuan Warga Rayakan Semangat Kebersamaan di Sentul

Dalam surat edaran tersebut, Pemkab Bogor mengatur sejumlah langkah pencegahan yang melibatkan berbagai unsur masyarakat. Lembaga pendidikan dan pondok pesantren diminta memiliki tata tertib yang mencegah segala bentuk kekerasan serta perilaku seksual yang melanggar aturan, termasuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran.

Pengelola hotel, losmen, rumah kontrakan, dan rumah kos juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan tempat usaha maupun hunian. Mereka diwajibkan melaporkan apabila menemukan indikasi pemanfaatan fasilitas untuk kegiatan yang bertentangan dengan aturan.

Baca Juga :  Rudy Susmanto dan Jaro Ade Resmi Menangi Pilkada Kabupaten Bogor 2024

Selain itu, Pemkab Bogor mengajak organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk berperan dalam memberikan edukasi serta sosialisasi mengenai pentingnya menjaga nilai sosial dan ketahanan keluarga.

Surat edaran tersebut juga mendorong setiap keluarga memperkuat pengawasan, komunikasi, serta pendidikan karakter kepada anggota keluarga sebagai langkah pencegahan sejak dini.

Pemkab Bogor menegaskan penguatan ketahanan keluarga menjadi salah satu strategi untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan kondusif bagi perkembangan anak serta generasi muda di Kabupaten Bogor.***

Editor : Alysa

Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor