Predikat Kabupaten Informatif untuk Bogor Dipertanyakan, Praktisi Hukum Soroti Transparansi

0

NARASITODAY.COM – Di tengah banyaknya sengketa informasi yang sedang berlangsung di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bogor justru kembali meraih predikat Kabupaten/Kota Informatif Tahun 2024.

Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, kepada Pj Bupati Bogor dalam sebuah seremoni di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Kamis (14/11).

Namun, penghargaan ini menuai kritik dari Geri Permana, seorang praktisi hukum sekaligus warga Kabupaten Bogor.

Menurut Geri, predikat tersebut tidak mencerminkan situasi sebenarnya, mengingat saat ini Pemerintah Kabupaten Bogor tengah menghadapi banyak sengketa informasi yang diajukan oleh warga, baik secara individu maupun melalui kelompok masyarakat sipil.

Baca Juga :  Pemdes Cihud Minta Data Penerima Bapang Diverifikasi Ulang

“Saya mempertanyakan indikator dan standar kriteria yang digunakan. Apakah benar sudah sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik?” ujar Geri yang kini tengah menempuh studi Doktor Hukum di Universitas Nasional, Jakarta.

Geri menegaskan bahwa penilaian pemerintahan informatif seharusnya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Pasal 7 dalam UU tersebut, kata Geri, jelas mengatur kewajiban badan publik untuk memberikan informasi kepada pemohon, kecuali informasi yang secara hukum dikecualikan. Namun, realitas di lapangan justru berbeda.

Baca Juga :  Lalat Rumah dan 5 Penyakit Berbahaya yang Bisa Ditularkannya, Ini Cara Pencegahannya

“Banyak badan publik di bawah Pemerintah Kabupaten Bogor diduga menghambat hak atas informasi warga. Informasi yang diminta bersifat terbuka, tapi kenapa enggan diberikan?” katanya.

Geri sendiri mengaku pernah menggugat beberapa badan publik di Kabupaten Bogor atas dugaan pelanggaran keterbukaan informasi.

Ia menduga, penghargaan yang diberikan secara berturut-turut kepada Kabupaten Bogor setiap tahunnya perlu dievaluasi lebih mendalam.

“Selama ada warga yang tidak mendapatkan haknya atas informasi, saya kira predikat ini perlu dieksaminasi ulang. Jangan sampai penghargaan ini menjadi sekadar formalitas,” tegasnya.

Lebih jauh, Geri juga mengingatkan pentingnya menghindari dugaan praktik transaksional dalam pemberian penghargaan semacam ini.

Baca Juga :  Bayi Berisiko Muntah Darah? Nestle Cabut 800 Produk Susu dari Rak

Ia mencontohkan dugaan kasus transaksional pada tahun 2021, di mana auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga menerima suap sebesar Rp1,9 miliar terkait pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Semua penghargaan, termasuk predikat pemerintahan informatif, harus bebas dari praktik semacam itu. Ini demi menjaga integritas lembaga publik dan kepercayaan masyarakat,” katanya.

Geri berharap penghargaan yang diberikan benar-benar mencerminkan kinerja nyata dalam hal keterbukaan informasi.

“Jika penghargaan hanya diberikan untuk formalitas tanpa mencerminkan kondisi yang sebenarnya, hal ini hanya akan mencoreng nilai transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi,” tutupnya.***