NARASITODAY.COM – Polisi terus menggencarkan pengungkapan kasus perjudian online yang menyeret nama sejumlah oknum, termasuk pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga tersangka yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan ketiga tersangka berinisial B, BK, dan HF ditangkap pada Sabtu (16/11/2024). Mereka diduga memiliki peran strategis dalam jaringan judi online tersebut.
“Alhamdulillah, kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga DPO berinisial B, BK, dan HF,” ujar Wira kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/11).
Wira menjelaskan, ketiga tersangka bertindak sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan situs judi online.
Mereka bertugas memastikan situs-situs tersebut tetap aktif dan tidak diblokir oleh pihak Komdigi.
Barang Bukti Rp600 Juta
Dalam penangkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit ponsel, tiga kartu ATM, dan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp600 juta.
Saat ini, para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
“Para tersangka memiliki peran yang sama dengan tersangka HF yang telah kami tangkap sebelumnya, yaitu memastikan situs-situs judi online tidak terblokir,” tambah Wira.
Dengan penangkapan ini, total sudah ada 22 tersangka yang diamankan Polda Metro Jaya terkait kasus perjudian online yang sedang ditangani.
Sebelumnya Tangkap DPO Lain di Hotel
Sehari sebelumnya, Jumat (15/11/2024), polisi juga menangkap seorang DPO lainnya berinisial HE di sebuah hotel di kawasan Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebut HE adalah bandar sekaligus pemilik situs judi online bernama Keris123.
“Tersangka HE juga bertugas sebagai agen yang mencari situs-situs judi online lain agar tidak diblokir melalui bantuan tersangka MN, seorang oknum Komdigi yang sebelumnya sudah kami tahan,” ungkap Ade Ary.
HE ditetapkan sebagai DPO karena perannya dalam jaringan besar perjudian online ini. Polisi juga menyebutkan beberapa nama lain yang masih dalam pengejaran, termasuk A alias M, J, BS, BK, dan B.
Komitmen Polisi Berantas Judi Online
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital yang seharusnya bertugas memblokir situs ilegal.
Polisi berkomitmen terus membongkar jaringan perjudian online ini hingga tuntas.
“Saat ini kami terus mengejar pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. Tidak ada toleransi bagi pelaku perjudian online,” tegas Ade Ary.***














