NARASITODAY.COM – Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan fenomena aneh yang menampilkan dua mobil beda jenis, tetapi dengan plat nomor identik. Insiden ini terjadi di kawasan BSD Serpong, Kota Tangerang, Banten ketika dua kendaraan melaju di jalan yang sama.
Salah satu kendaraan adalah mobil minibus berwarna putih dengan nomor polisi D 777 SAH, sedangkan di depannya ada mobil sedan yang sudah dimodifikasi dengan nomor polisi yang sama, yakni D 777 SAH.
Penelusuran kepemilikan kendaraan oleh Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menunjukkan bahwa kendaraan Toyota Fortuner berwarna putih yang menggunakan nomor polisi D 777 SAH memang sah dan dimiliki oleh seorang pemuda asal Kota Cimahi bernama Muhammad Fajar Maulana (26). Namun, mobil sedan yang dipasang nomor polisi kembar itu seharusnya bernomor polisi B 8699 CW sesuai dengan STNK pemilik yang sama.
Pemilik kendaraan Toyota Fortuner tersebut mengganti nomor polisi sedan tersebut dengan nomor polisi milik Toyota Fortuner. Hal ini dilakukan dengan sengaja di tengah perjalanan dari Bekasi ke BSD.
“Jadi nomor.poli.si yang dipasang di sedan itu seharusnya di pasang di depan mobil Toyota Fortuner, tapi dicopot lalu dipasang di mobil sedan tersebut,” kata Tri. Atas kesengajaan mengganti nomor polisi kendaraan yang digunakan, pemiliknya dijatuhi sanksi tilang.
Insiden ini menyoroti pentingnya ketelitian dan integritas dalam urusan administrasi kendaraan. Polisi telah melakukan upaya penindakan dengan menilangkan kendaraan yang tidak sesuai dengan peruntukkan.
Sang pemilik kendaraan mengaku dirinya telah melanggar aturan dan meminta maaf atas perbuatannya yang menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.
“Saya sadar kalau mobil ini warnanya mencolok, jadi saya pasang nomor polisi mobil putih ke sedan ini,” kata Fajar Maulana.
‘saya mengakui apa yang dilakukannya itu sudah melanggar aturan dan menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat dan saya minta maaf sebesar-besarnya atas kejadian ini.” tutupnya.***














