NARASITODAY.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur pengenaan bea keluar khusus untuk komoditas emas.
Kebijakan tarif baru ini dirancang secara progresif untuk mendorong produsen dalam negeri agar memproses emas hingga ke tahap hilir, terutama menjadi produk bernilai tambah tinggi seperti perhiasan.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, menjelaskan bahwa komoditas yang pertama kali akan dikenakan bea keluar adalah dore (batangan emas hasil pemurnian) dalam berbagai bentuk (bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya).
Tarif yang dikenakan akan berlapis berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA):
- 12,5% jika HMA $\le$ US$ 2.800/troy ounce dan $>$ US$ 3.200/troy ounce.
- 15% jika HMA $\ge$ US$ 3.200/troy ounce.
Pengenaan tarif 12,5% dan 15% juga berlaku untuk emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa, berbentuk granules, dan bentuk lainnya, kecuali dore.
Strategi Mendorong Nilai Tambah
Febrio menekankan bahwa perbedaan tarif bea keluar ini bertujuan untuk mendorong proses produksi yang lebih maju di dalam negeri. Ia menjelaskan bahwa semakin mentah produk emas, maka semakin rendah insentifnya untuk diekspor, sejalan dengan larangan ekspor bijih (ore).
“Kita mau supaya produksi paling nggak dari yang mentah banget. Kalau ore kan nggak boleh di ekspor. Lalu tadi kalau ada granul itu udah mulai kita kenakan bea keluarnya,” ujar Febrio saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (17/11/2025).
Ia melanjutkan, produk yang sudah melalui proses lebih lanjut akan dikenakan tarif bea keluar yang lebih rendah untuk mendorong ekspor produk jadi. “Abis itu nanti untuk cast bar itu kan udah mulai ada proses produksi. Apalagi kalau dia udah minted bar. Makanya tarifnya lebih rendah,” tambahnya.
Fokus Akhir: Bebas Bea Keluar untuk Perhiasan
Pengecualian penting dalam RPMK ini adalah emas berbentuk perhiasan yang tidak akan dikenakan bea keluar. Febrio menjelaskan bahwa kebijakan tarif ini secara spesifik ditetapkan untuk mendorong produksi dalam negeri, termasuk ekspor emas perhiasan.
“Termasuk menghasilkan emas perhiasan yang diekspor dan itu sudah mulai terlihat cukup tinggi kan. Sehingga lagi-lagi hilirisasinya yang ingin kita dorong,” tegasnya.
Febrio memastikan bahwa Rancangan PMK Bea Keluar Emas ini telah mendapatkan kesepakatan dari Kementerian atau Lembaga (K/L) terkait melalui rapat harmonisasi yang dipimpin Kementerian Hukum, dengan mempertimbangkan usulan dari Kementerian ESDM.***
Editor : Alysa
Sumber : Berbagai Sumber














