NARASITODAY.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mendorong penerapan penggunaan data biometrik dalam proses pendaftaran SIM card sebagai langkah strategis untuk memberantas praktik judi online yang semakin marak dan merugikan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa perubahan metode registrasi dari yang sebelumnya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi data biometrik, seperti pemindaian wajah dan sidik jari, akan mempermudah identifikasi pelaku judi online yang sering kali beroperasi secara anonim.
“Dengan teknologi biometrik, kami berharap dapat memastikan bahwa setiap pendaftaran SIM card dilakukan oleh individu yang sah dan berhak, sehingga dapat mengurangi penyalahgunaan yang selama ini terjadi,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Dalam diskusi yang melibatkan operator seluler dan berbagai pemangku kepentingan lainnya, Plt. Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi, Ismail, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mencapai tujuan ini.
“Kami ingin melakukan upaya lebih terstruktur ke depannya untuk meyakinkan bahwa metode registrasi prabayar ini akan lebih meyakinkan bahwa ini adalah orang yang benar-benar berhak melakukan pendaftaran,” kata Ismail dengan tegas.
Meutya Hafid menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi masyarakat. “Kami menyadari bahwa judi online telah menjadi masalah serius yang tidak hanya berdampak pada individu tetapi juga pada keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap praktik-praktik ilegal ini,” ungkapnya.
“Sangat penting edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya judi online dan perlunya mereka untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan digital.” tambahnya
Sementara itu, pemerintah juga telah memutus akses lebih dari 250.000 konten judi online dalam upaya memperketat pengawasan terhadap aktivitas perjudian di dunia maya. “Kami menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online, sehingga pembatasan transfer pulsa juga akan diterapkan. Ini adalah langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut,” tambah Meutya.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online yang merugikan.
Penerapan data biometrik dalam pendaftaran SIM card diharapkan tidak hanya meningkatkan keamanan tetapi juga mendukung standar Know Your Customer (KYC) untuk memastikan validitas data pelanggan.
Dalam konteks ini, Ismail menjelaskan bahwa sistem biometrik akan memungkinkan verifikasi identitas yang lebih akurat dan cepat, sehingga meminimalkan kemungkinan penyalahgunaan SIM card untuk kegiatan ilegal.
“Kami percaya bahwa dengan teknologi yang tepat dan kerjasama semua pihak, kita dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman bagi semua pengguna,” tutup Ismail.***














