NARASITODAY.COM – Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan peningkatan persentase Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat teknologi dari 35% menjadi 40%. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memperkuat industri dalam negeri dan mendorong produsen teknologi agar lebih banyak menggunakan komponen lokal.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, kebijakan ini diperlukan mengingat ketentuan TKDN yang ada saat ini sudah berlaku sejak 2017 dan perlu diperbarui untuk mencerminkan perkembangan industri.
Meutya menjelaskan, “Kenaikan TKDN ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Kami ingin memastikan bahwa industri teknologi kita dapat berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.”
” kajian mendalam sedang dilakukan bersama Kementerian Perindustrian untuk memastikan bahwa perubahan ini dapat diimplementasikan dengan baik tanpa mengganggu pasokan dan kebutuhan pasar.” lanjutnya
Peningkatan TKDN diharapkan dapat mendorong investasi asing untuk membangun pabrik dan fasilitas produksi di Indonesia, sehingga dapat menciptakan lapangan kerja dan memperkuat rantai pasok lokal.
“Kami ingin melihat lebih banyak perusahaan yang berinvestasi di Indonesia dan berkontribusi pada pengembangan industri teknologi yang berkelanjutan,” ujar Meutya.
Sementara itu, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku industri mengenai perubahan ini agar mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Dengan adanya aturan TKDN yang lebih ketat, diharapkan produk-produk teknologi yang beredar di Indonesia tidak hanya berkualitas tinggi tetapi juga mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
“Kami percaya bahwa dengan dukungan kebijakan yang tepat, industri teknologi Indonesia bisa bersaing di tingkat global,” tutup Meutya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel














