
NARASITODAY.COM – Polres Bogor, di bawah naungan Polda Jawa Barat, menggelar pemeriksaan senjata api (senpi) dan amunisi bagi seluruh personel pemegang senjata api dinas.
Kegiatan ini berlangsung di Lobby Gedung Utama Polres Bogor pada Senin pagi dan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bogor, Kompol Bayu Tri Nugraha, dengan dihadiri sejumlah pejabat utama Polres serta para pemegang senpi.
Dalam apel kesiapan, Kompol Bayu menegaskan bahwa pemeriksaan senpi merupakan agenda rutin yang bertujuan memastikan kesiapan senjata sesuai standar keamanan.
Hal ini mengacu pada peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.
“Selain untuk memastikan senjata siap pakai, langkah ini juga penting dalam mencegah potensi penyalahgunaan senjata api di lingkungan Polri,” ujarnya.
Sementara Kasi Propam Polres Bogor, AKP Ketut Lasswarjana, menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian terhadap personel yang memegang senpi.
“Tujuan utama adalah memastikan senjata digunakan sesuai prosedur, didukung kelengkapan administrasi seperti Kartu Tanda Anggota Pemegang Senjata Api, serta mencegah penyalahgunaan yang dapat membahayakan masyarakat maupun institusi,” jelasnya.
AKP Ketut juga menegaskan bahwa personel dengan catatan pelanggaran disiplin, pidana, atau indikasi penyalahgunaan narkoba tidak akan diberikan izin pinjam pakai senjata.
“Selain pemeriksaan fisik senjata, kami juga rutin melakukan tes psikologi sebagai syarat wajib bagi pemegang senjata api,” katanya.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.25 WIB ini memeriksa fisik senjata, amunisi, serta kelengkapan administrasi para pemegang senjata.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa 789 pucuk senpi jenis revolver telah disimpan dengan aman di gudang logistik. Sementara itu, 57 pucuk senpi genggam jenis pistol masih berada di tangan personel.
Dari jumlah tersebut, 23 pucuk pistol telah dikembalikan ke gudang logistik.
Dalam konferensi pers, AKP Ketut membeberkan pentingnya pengawasan ketat terhadap pemegang senjata api demi menjaga profesionalisme Polri.
“Proses hukum akan diterapkan kepada setiap anggota yang terbukti melakukan penyalahgunaan senjata, baik disengaja maupun tidak,” pungkasnya.***













