
NARASITODAY.COM – Polresta Bogor Kota resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kedua tersangka, MK (33) dan MZL (31), diduga terlibat dalam membawa Warga Negara Indonesia (WNI) ke luar negeri secara ilegal.
Akibat perbuatannya, keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa pelaku melanggar sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 68 Undang-Undang (UU) RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007.
“Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini paling singkat tiga tahun dan maksimal 15 tahun, dengan denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta,” ungkap Kombes Bismo dalam konferensi pers, Jumat (27/12/2024).
Tak hanya itu, pelanggaran Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 juga dapat mengganjar pelaku dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh paspor milik korban dan empat unit ponsel yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus perdagangan orang yang sering kali menggunakan iming-iming pekerjaan di luar negeri,” tegas Bismo.
Ia juga meminta warga untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perekrutan tenaga kerja ilegal demi mencegah jatuhnya korban baru.***
Sumber : Timestoday













