NARASITODAY.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa mereka akan memberikan sanksi tegas kepada dokter yang terlibat dalam pemasaran skincare beretiket biru secara ilegal. Penegasan ini muncul setelah terdeteksinya ribuan dokter yang memasarkan produk kosmetik berbahaya ini tanpa izin dan pengawasan yang sesuai.
Skincare beretiket biru, yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dokter, kini banyak dijual bebas di pasaran, berpotensi membahayakan kesehatan pengguna. Produk-produk ini seringkali mengandung bahan aktif yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan dapat menyebabkan efek samping serius bagi kulit.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Kepala BPOM, Penny K. Lukito, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi mendalam terkait peredaran skincare beretiket biru ini.
“Kami menemukan bahwa banyak dokter yang tidak hanya menjual produk ini secara langsung kepada pasien, tetapi juga melalui media sosial dan platform e-commerce tanpa mematuhi regulasi yang ada,” ujarnya.
Skincare ilegal beretiket biru bisa membawa konsekuensi berat bagi pelakunya berdasarkan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. pelanggaran terkait produksi dan distribusi produk kosmetik ini dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas dalam memilih produk kosmetik dan selalu memeriksa izin edar sebelum membeli. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa tidak semua produk skincare aman digunakan. Pastikan untuk selalu memeriksa label dan izin edar dari BPOM sebelum membeli produk apa pun,” tambah Penny.
BPOM berharap dapat melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh penggunaan skincare berbahaya dan memastikan bahwa semua produk kosmetik yang beredar di pasaran memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel













