Pemerintah Terapkan Dua Pajak Baru untuk Kendaraan Bermotor, Apa Alasannya

0
Ilustrasi Pajak Baru

NARASITODAY.COM Masyarakat akan dikenakan dua jenis pajak kendaraan bermotor. Pajak baru ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Pajak pertama adalah tambahan pajak (opsen) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan yang kedua adalah opsen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga :  Ribuan Warga Deklarasi Dukung Jaro Ade untuk Pilkada Bogor 2024 di Stadion Pakansari

Kedua pajak ini akan tercantum dalam kolom biaya pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan adanya tambahan ini, total komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor baru menjadi tujuh, yakni BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.

Baca Juga :  Hujan Deras Berhari-hari, Longsor Tutup Akses Jalan Kebun Teh Nirmala

Dengan penambahan pajak baru ini, rincian biaya yang harus dibayarkan setiap tahun oleh konsumen di STNK akan bertambah dua kolom, yang berarti bahwa pajak untuk kendaraan bermotor kini akan lebih tinggi.

Dalam peraturan tersebut, opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari jumlah pajak terutang. Sebagai contoh, jika saat ini PKB untuk sebuah kendaraan bermotor adalah Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu (66 persen). Dengan demikian, total pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp1,6 juta.

Baca Juga :  Dedie Rachim Berikan Apresiasi Penghargaan dalam Gebyar Pajak Daerah Tahun 2025

Pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar tambahan pajak baru ini bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel