NARASITODAY.COM – Masyarakat akan dikenakan dua jenis pajak kendaraan bermotor. Pajak baru ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Pajak pertama adalah tambahan pajak (opsen) untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan yang kedua adalah opsen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kedua pajak ini akan tercantum dalam kolom biaya pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan adanya tambahan ini, total komponen pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor baru menjadi tujuh, yakni BBNKB, opsen BBNKB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB.
Dengan penambahan pajak baru ini, rincian biaya yang harus dibayarkan setiap tahun oleh konsumen di STNK akan bertambah dua kolom, yang berarti bahwa pajak untuk kendaraan bermotor kini akan lebih tinggi.
Dalam peraturan tersebut, opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan sebesar 66 persen dari jumlah pajak terutang. Sebagai contoh, jika saat ini PKB untuk sebuah kendaraan bermotor adalah Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu (66 persen). Dengan demikian, total pajak kendaraan tersebut termasuk opsen PKB menjadi Rp1,6 juta.
Pemilik kendaraan diwajibkan untuk membayar tambahan pajak baru ini bersamaan dengan penyetoran pajak kendaraan bermotor.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel














