Bayu Syahjohan Cabutan Gugatan di MK Sebagai Komitmen untuk Kemajuan Kabupaten Bogor

0
Ilustrasi Bayu Syahjohan

NARASITODAY.COM Demi kemajuan Kabupaten Bogor, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan memutuskan untuk mencabut gugatan Pilkada Kabupaten Bogor 2025 yang sebelumnya diajukan oleh pasangan calon nomor urut 2, Bayu Syahjohan dan Kang Mus.

Secara resmi, pada tanggal 6 Januari 2025, PDI Perjuangan Kabupaten Bogor melalui Wakil Ketua Bidang Jonny Sirait dan Andry Yana mengumumkan pencabutan gugatan tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Selama ini juga saya dan PDI Perjuangan berupaya ikut membangun Kabupaten Bogor sesuai kapasitas saya. Hari ini dan kedepan pun saya siap membangun Kabupaten Bogor bersama-sama,” ungkap Bayu, Rabu (8/1/2025). 

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor itu mengatakan, persoalan kontestasi pilkada sudah berakhir dan dirinya tetap menjaga hubungan baik dengan paslon nomor urut 1 Rudy Susmanto-Ade Ruhandi alias Jaro Ade. 

“Tujuannya kan sama ingin membangun Kabupaten Bogor. Terlepas siapa pun yang memimpin Kabupaten Bogor tentu semua orang punya hak menjadikan Bumi Tegar Beriman lebih baik lagi,” tegas Bayu

Baca Juga :  Kenya Jadi Contoh, Polisi Bisa Dorong Kebijakan Toilet untuk Pengemudi Aman

Bayu menjelaskan soal alasan PDI Perjuangan mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), alas paslon nomor urut 2 mencabut gugatan tersebut sebagai langkah tepat untuk bersama-sama membangun Kabupaten Bogor.

“Kalau untuk Kabupaten Bogor lebih baik, kenapa enggak kita cabut gugatan di MK. Dan keputusan ini telah dipikirkan secara matang di internal partai. Intinya, mencabut gugatan adalah untuk kembali membangun Kabupaten Bogor dengan semua pihak,” tegasnya. 

Bayu mengatakan, sebagai upaya keterlibatan membangun Kabupaten Bogor, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan paslon nomor urut 1 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bogor terpilih, Rudy Susmanto-Jaro Ade. 

“Kita tetap berhubungan baik walaupun secara politik kita bersaing di pilkada kemarin. Pak Rudy dan pak Jaro Ade juga menyambut baik kami dan kita siap membangun Kabupaten Bogor bersama-sama,” ungkapnya. 

Dia menekankan, tidak ada alasan lain yang lebih rasional dan menguntungkan semua pihak selain mencabut gugatan di MK, dan tentunya ini dilakukan murni demi kemajuan Kabupaten Bogor

Baca Juga :  for Revenge dan Meiska, Kejutan Manis Melalui Rilisan 'Sadrah' Versi Akustik

“Kita ini ingin Kabupaten Bogor kondusif, jika terus berseteru pembangunan bisa terhambat. Maka sebaiknya kami bersatu padu menjadikan Kabupaten Bogor lebih baik, lebih hebat, lebih gemilang, dan lebih istimewa, tujuannya itu,” Jelas Bayu

Terkait isu yang berkembang karena dianggap tidak sepaham antara dirinya dengan Musyafaur Rahman atau kang Mus sebagai wakilnya di pilkada kemarin, Bayu menyebut hal itu adalah dinamika di internal partai. 

“Pada dasarnya, hal apapun itu, kami tetap solid untuk kebaikan Kabupaten Bogor. Kami ingin yang terbaik untuk Kabupaten Bogor yang Hebat, menuju kabupaten Gemilang demi wujudkan Kabupaten Bogor Istimewa,” ucapnya

Bayu menegaskan, pencabutan gugatan di MK sudah dilalui dengan tahapan dan mekanisme di internal PDI Perjuangan.

“Pencabutan dilakukan Wakil Ketua Bidang, Jonny Sirait, berdasarkan hasil sejumlah rapat internal DPC PDI Perjuangan. Jadi pada Sabtu kemarin kami DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor mencabut berkas perkara di MK dengan nomor 179/PAN.MK/e-ARPK/01/2025 tertannggal 7 Desember 2024,” terang Bayu.

Baca Juga :  Penyelewengan Dana PIP di SDN 03 Pingku Terkuak, Kepala Sekolah Akui Kesalahan

Terakhir, Bayu Syahohan menyebutkan proses ini sudah dilaporkan ke DPD PDI Perjuangan Jawa Barat dan DKPP.  “Jadi kita tembuskan juga proses ini ke DPD dan DKPP sebagai bentuk mekanisme dan kepartaian,” tukasnya. 

Sementara itu, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bogor, Bambang Gunawan (BG) mengatakan dirinya sangat menghormati keputusan pencabutan gugatan di MK dengan tujuan sebuah kebaikan bagi Kabupaten Bogor

“Saya sebagai sekretaris DPC tentunya mengamini keputusan itu (pencabutan gugatan, red). Keputusan ini merupakan hak prerogatif pak Bayu dan Musyafaur, terlebih demi pembangunan di Kabupaten Bogor,” ungkap Bambang.

Pria yang akrab disapa BG itu pun berharap pemenang Pilkada Kabupaten Bogor dapat menjalankan tugasnya dengan amanah sesuai visi dan misi saat berkampanye.

“Kami tentu akan mendukung dan siap membantu karena sejatinya masyarakat Kabupaten Bogor memiliki hak yang sama untuk memajukan kabupaten tercinta ini,” pungkasnya. ***