Tambang Emas Ilegal 14 Tahun Beroperasi di Bandung Rugikan Negara Rp1 Triliun, Polisi Tangkap Tujuh Pelaku

0
Tambang Emas Ilegal 14 Tahun Beroperasi di Bandung Rugikan Negara Rp1 Triliun, Polisi Tangkap Tujuh Pelaku

NARASITODAY.COM – Kepolisian Resor Kota Bandung berhasil mengungkap aktivitas tambang emas ilegal yang telah beroperasi selama 14 tahun di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Aktivitas ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp1 triliun.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menyatakan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menangkap tujuh pelaku yang terdiri dari tiga bandar dan empat penambang.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tambang ini telah berjalan lebih dari 14 tahun. Kerugian negara akibat aktivitas ini diperkirakan mencapai hampir Rp1 triliun, dengan omzet rata-rata mencapai Rp200 juta per hari atau sekitar Rp72 miliar per tahun,” ujar Aldi pada Senin (20/1). Sebagai mana dikutip dari Antara.

Baca Juga :  Kapolda Jabar Dorong Rehabilitasi Warga Usai Insiden PETI di Pongkor

Aldi menjelaskan, para pelaku menjalankan operasinya dengan mengambil tanah dari kawasan hutan secara ilegal, kemudian mengolahnya menggunakan bahan kimia untuk mendapatkan emas murni.

Dalam penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa emas seberat 400,3 gram, uang tunai Rp143 juta, serta berbagai peralatan tambang yang digunakan dalam proses penambangan.

Baca Juga :  LKS SMK 2026 Jadi Ajang Pembuktian Skill Siswa Kabupaten Bogor

“Para pelaku tidak memiliki izin resmi. Mereka bekerja secara ilegal dan menjual hasil tambangnya kepada pengepul,” kata Aldi.

Meskipun telah beroperasi lebih dari satu dekade, tambang ilegal ini baru terungkap karena minimnya laporan dari masyarakat serta sistem operasi yang terorganisir dengan rapi.

Namun, setelah menerima informasi dari warga, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengungkap jaringan ini.

Aldi menegaskan, pemerintah daerah bersama aparat keamanan akan mengambil langkah tegas untuk menutup tambang ilegal tersebut sekaligus menindak pihak-pihak lain yang terlibat.

Baca Juga :  Kapolda Jabar Kunjungi Keluarga Korban Asap Tambang Ilegal di Pongkor

“Ini bagian dari program nasional untuk menertibkan pertambangan ilegal. Sumber daya alam harus dikelola secara benar agar bisa berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Ketujuh tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 Jo Pasal 35 dan Pasal 161 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara hingga lima tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.***