NARASITODAY.COM – Mantan Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, akhirnya memberikan tanggapan mengenai kisruh penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pagar laut di Tangerang yang tengah ramai diperbincangkan. Salah satu isu yang mencuat adalah mengenai HGB pagar laut yang terletak di Tangerang.
Sebelumnya, mantan Menteri ATR/BPN yang menggantikan Hadi Tjahjanto, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk pagar laut tersebut sudah ada sejak tahun 2023, yakni pada masa jabatan Hadi Tjahjanto.
Hadi Tjahjanto mengaku baru mengetahui tentang pemberitaan terkait HGB pagar laut tersebut. Ia meminta masyarakat untuk menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN.
“Saya baru mengetahui berita ini dan mengikuti perkembangan melalui media. Saya rasa kita harus menghormati langkah-langkah yang sedang diambil oleh Kementerian ATR/BPN untuk memberikan klarifikasi,” ungkap Hadi Tjahjanto saat dihubungi pada Rabu, 22 Januari 2025.
Masalah di Kantor Pertanahan Tangerang
Menurut Hadi, permasalahan pertanahan sangat luas dan kompleks. Untuk menyelesaikannya secara bertahap, dikeluarkan SE No. 12 Tahun 2022 yang mengharuskan Kantor Pertanahan melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap bidang tanah yang diyakini tidak sesuai pemetaannya, atau yang disebut sebagai anomali bidang tanah.
Hadi menjelaskan bahwa kewenangan dalam pemberian hak atas tanah harus melalui tiga tingkatan: Menteri, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pertanahan. Ia menekankan bahwa permasalahan HGB ini berada di tingkat kantor pertanahan.
“Perlu dicatat bahwa kewenangan pemberian hak atas tanah didelegasikan berdasarkan tiga tingkatan: Menteri, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala Kantor Pertanahan (sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2022). Permasalahan ini berada di tingkat kantor pertanahan,” jelas Hadi.
Oleh karena itu, lanjut Hadi, pihak-pihak yang terlibat perlu segera memeriksa penerbitan sertifikat tersebut. Ia menilai bahwa Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, harus memimpin proses pengecekan ini.
“Dengan demikian, proses pengecekan akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat. Harus dilihat kesesuaian antara data fisik dan yuridisnya. Tentunya, di bawah komando Bapak Menteri ATR, langkah evaluasi dan penindakan akan diambil sesuai dengan kebijakan dan prosedur di lingkungan Kementerian ATR/BPN,” tambahnya.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak terkait dalam proses penerbitan sertifikat tanah di laut Tangerang, termasuk adanya pemagaran menggunakan pagar bambu.
“Pada hari ini, pihak-pihak terkait seperti juru ukur dan juru tetap yang menandatangani pada masa itu telah dipanggil dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) di Inspektorat Jenderal,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid di Tangerang pada Rabu, 22 Januari 2025.
Nusron menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan oleh APIP karena berkaitan dengan pelanggaran serta kode etik dan disiplin dalam internal kementerian.
“Karena itu kami melakukan proses ini melalui APIP karena menyangkut pelanggaran serta kode etik dan disiplin dalam internal kami,” ujarnya.
Mengenai pengecekan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Kabupaten Tangerang, Nusron menyatakan bahwa pihaknya telah meninjau beberapa sertifikat tersebut.
“Kami mencocokkan dengan data geo-spasial serta peta baik garis pantai maupun peta lainnya memang ada beberapa sertifikat yang telah kami teliti berada di luar garis pantai,” ujarnya.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel














