Polda Metro Jaya Terima Laporan Polisi atas Dugaan Penggelapan Mobil Lamborghini

0
Ilustrasi Mobil Lamborghini

NARASITODAY.COM – Eks pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan penggelapan mobil mewah Lamborghini. Diduga, Evelin meminta agar mobil tersebut dijual untuk menangani kasus yang sedang dihadapi.

“Seperti yang baru disampaikan oleh Kabid Propam terkait dugaan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini. Beberapa hari yang lalu, tepatnya pada 27 Januari 2025,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/1/2025).

Korban dalam kasus ini adalah Arif Nugrono, yang melapor melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung dengan nomor laporan Polisi LP/B/612/I/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Terlapor diduga melakukan penipuan atau penggelapan.

“Polda Metro Jaya telah menerima laporan Polisi Nomor LPB 612 tanggal 27 Januari 2025 mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan serta tindak pidana pencucian uang yang dilaporkan oleh saudara PM,” ujarnya.

Ary menjelaskan bahwa Evelin meminta korban untuk menjual mobil mewah Lamborghini guna mengurus perkara hukum yang sedang dialami oleh korban.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Modus Pecah Kaca Mobil yang Viral di Bogor

“Yaitu sekitar bulan April tahun 2024, terlapor meminta korban untuk menjual mobilnya demi mengurus perkara hukum yang sedang dialami. Pelapor tadi adalah kuasa dari korban. Pelapornya adalah saudara PM,” katanya.

Korban pun meminta agar uang hasil penjualan mobil itu dikirim ke rekeningnya. Namun, uang tersebut tidak kunjung dikirim oleh Evelin.

“Kemudian, korban meminta agar hasil penjualan mobil mewah tersebut ditransfer kepada dirinya terlebih dahulu sebesar 3,5 miliar rupiah,” ujarnya.

“Akan tetapi, hingga saat ini uang hasil penjualan mobil mewah milik korban belum diberikan oleh terlapor, dan saat ini mobil milik korban juga belum dikembalikan oleh terlapor,” katanya.

Korban merasa dirugikan sebesar Rp 6,5 miliar. Polisi akan mendalami kasus ini lebih lanjut.

“Sehingga, korban merasa dirugikan Rp 6,5 miliar. Ini adalah peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor. Semua laporan yang masuk kepada kami di Polda Metro Jaya akan dilakukan pendalaman dalam tahap penyelidikan oleh tim penyelidik dan akan kami usut tuntas,” ujarnya.

Tanggapan Prodia

PT Prodia Widyahusada Tbk menegaskan bahwa direksi perusahaan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan yang melibatkan anak bos jaringan klinik laboratorium Prodia, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartanto maupun pemerasan oleh mantan Kasatreskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro.

Baca Juga :  Jasad Misterius Ditemukan di Mobil D4vd, Penyelidikan Kematian Masih Berlangsung

“Tidak ada kaitan antara Direksi dan Dewan Komisaris Prodia saat ini dengan kasus tersebut,” kata Sekretaris Perusahaan Prodia, seperti dilansir Antara.

Marina menegaskan bahwa Direksi dan Komisaris Prodia yang terdiri dari para pendiri dan kalangan profesional tidak ada hubungannya dengan kasus pembunuhan maupun pemerasan.

“Permasalahan ini merupakan masalah pribadi, sehingga kami tidak tahu-menahu tentang kasus tersebut,” ucapnya.

Gugatan Perdata

Sebelumnya diberitakan bahwa AKBP Bintoro dan Evelin menghadapi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu didaftarkan pada Selasa, 7 Januari 2025.

Penggugatnya terdiri dari dua orang atas nama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Sedangkan tergugat adalah AKBP Bintoro, AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry, serta turut tergugat Dika Pratama. Gugatan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Baca Juga :  Perbedaan Keyakinan Jadi Perbincangan, Amanda Rawles dan Adriel Susanteo Akan Menikah?

Penggugat melalui kuasa hukumnya, Pahala Manurung, menyampaikan beberapa petitum terkait dugaan perbuatan melawan hukum dari para tergugat:

Mengembalikan uang atau menyerahkan mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, motor BMW HP4 yang pernah dijual.

Mengembalikan uang sebesar Rp 1,6 miliar.

Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4.

Terkait hal ini, AKBP Bintoro menyebutkan bahwa gugatan perdata tersebut tidak berkaitan dengan dugaan pemerasan yang ditujukan kepadanya. Dia juga membantah apa yang disebutkan dalam gugatan itu.

“Namun gugatannya berbeda. Di situ saya dituduh menerima Rp 5 miliar tunai dan Rp 1,6 miliar secara transfer sebanyak tiga kali ke nomor rekening saya,” katanya.

“Handphone saya telah disita untuk pemeriksaan lebih lanjut dan hingga saat ini saya masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” tambah AKBP Bintoro.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel