Agnez Mo Menghadapi Denda Rp 1,5 Miliar Setelah Menyanyikan Lagu ‘Bilang Saja’ Tanpa Izin

0
Ilustrasi Agnez Mo

NARASITODAY.COM – Kuasa hukum penulis lagu Ari Bias, Minola Sebayang, berharap agar penyanyi Agnez Mo membayar denda royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada kliennya. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan pada 30 Januari 2025 bahwa Agnez terbukti melanggar hak cipta lagu “Bilang Saja” yang ditulis oleh Ari.

Menurut Minola, keputusan hukum ini bukan lagi soal tawar-menawar atau negosiasi seperti dalam somasi sebelumnya. “Jika denda tidak dibayarkan, maka yang dirugikan bukan hanya Ari Bias, tetapi juga pengadilan karena tergugat tidak melaksanakan putusan yang telah ditetapkan,” ungkap Minola dalam konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, pada Senin (3/2/2025).

Baca Juga :  Jangan Jadi Sok Tahu! Ini 5 Langkah untuk Meningkatkan Keterampilan Diskusi Anda

Ia menduga bahwa selama satu setengah tahun proses kasus ini berlangsung, Agnez mengalami kebingungan mengenai apakah harus membayar atau tidak, karena banyak opini yang menyatakan bahwa pembayaran tidak diperlukan.

“Dengan adanya kepastian ini, seharusnya tidak ada lagi keraguan. Jadilah contoh bagi penyanyi lain yang menghormati aturan hal itu tidak akan merendahkan dirinya. Sebaliknya, dia akan dianggap sebagai sosok yang berkomitmen,” tambah Minola.

Baca Juga :  Wanita di Bogor Diduga Tipu Tetangga dengan Modus Tukar Uang, Kini Diamankan Polisi

Ia juga yakin bahwa Agnez akan mendapatkan lebih banyak penghormatan dan apresiasi dalam kariernya jika ia mematuhi perintah majelis hakim. Sebelumnya dilaporkan bahwa Agnez Mo dinyatakan melanggar hak cipta karena membawakan lagu “Bilang Saja” tanpa izin dari Ari Bias.

Baca Juga :  13 Ekor Kambing Ketahan Pangan di Cimanggu 2 Digondol Maling

Jumlah denda sebesar Rp 1,5 miliar tersebut mencakup tiga konser komersial yang dilakukan Agnez Mo pada tahun 2023, yaitu konser di HW Superclubs Surabaya pada 25 Mei 2023, H Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan HW Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel