Kementerian Komunikasi Siap Rilis Aturan eSIM, Modernisasi SIM Card di Indonesia

0
Ilustrasi eSIM

NARASITODAY.COM – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan segera mengeluarkan aturan mengenai embedded Subscriber Identity Module (eSIM).

Regulasi terkait kartu SIM virtual tersebut diharapkan bisa berlaku pada bulan ini.
Meutya menjelaskan bahwa aturan mengenai eSIM ini diperkirakan akan resmi diluncurkan dalam satu hingga dua minggu di bulan Februari 2025.

“Kami akan meresmikan eSIM sebagai bagian dari modernisasi pemerintahan, khususnya Komdigi, agar dapat mengikuti kemajuan teknologi yang ada di berbagai negara lain. Jadi, nantinya kartu SIM akan digantikan dengan eSIM, dan kami akan segera mengeluarkan aturannya,” kata Meutya di Jakarta.

Baca Juga :  Kecepatan Internet Indonesia Tertinggal Jauh dari Negara Tetangga, Apa Penyebabnya?

Menkomdigi menambahkan bahwa transisi sepenuhnya dari kartu SIM fisik ke virtual memang memerlukan waktu. Namun, untuk memulai proses tersebut, pemerintah akan segera menerbitkan aturan yang relevan.

“Tentu saja ini memerlukan waktu dan proses hingga sepenuhnya terlaksana, tapi kami berencana untuk mengeluarkannya dalam dua minggu mendatang,” jelas Menkomdigi.

Ia juga mengimbau kepada operator seluler untuk memperbarui data pelanggan, terutama jika ada yang menyalahgunakan data, seperti menggunakan satu NIK untuk banyak nomor seluler.

Baca Juga :  Dari Pernikahan Bahagia ke Perceraian: Kisah Jiyeon T-ara dan Hwang Jae Gyun

“Hal itu harus ditertibkan. Sebenarnya, ini bukanlah aturan baru, Kepmennya sudah ada, namun belum dijalankan, dan kami hanya meminta agar itu dijalankan kembali,” tambah Meutya.

Meutya melanjutkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengatasi kejahatan di dunia digital, seperti penipuan daring. Berdasarkan data terkini dari Komdigi, saat ini terdapat 314 juta kartu SIM aktif di Indonesia.

“Mungkin akan ada ketidaknyamanan bagi masyarakat, seperti yang terjadi pada tahun 2019, di mana masyarakat juga diharuskan memperbarui data mereka ke operator seluler. Kami mohon dukungan dari semua pihak, termasuk perwakilan rakyat, untuk mengamankan data dan menghindari masyarakat dari kejahatan digital,” ujarnya kepada Komisi I DPR.

Baca Juga :  Prestasi Gemilang! Emiliano Martinez Raih Yashin Trophy untuk Kedua Kalinya

Seiring dengan itu, seluruh operator seluler yang ada, seperti Telkomsel, Smartfren, Indosat Ooredoo Hutchison, dan Smartfren, telah memperkenalkan produk eSIM untuk pelanggan mereka.

Namun, jumlah pengguna eSIM di Indonesia masih tergolong sedikit, dan banyak ponsel yang beredar saat ini belum sepenuhnya mendukung teknologi eSIM.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel