Polemik Eksekusi Lahan di Bekasi PN Cikarang vs Menteri Nusron Wahid

0
Menteri Nusron Wahid

NARASITODAY.COM – Polemik mengenai penggusuran lahan dan beberapa rumah warga di Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, masih terus berkembang. Pada 30 Januari 2025, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang melaksanakan eksekusi pengosongan lahan, yang memaksa pemilik rumah dan ruko untuk meninggalkan properti mereka meskipun sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Eksekusi ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Bekasi tahun 1997, yang memenangkan gugatan Mimi Jamilah, ahli waris Abdul Hamid, terkait tanah yang dipermasalahkan dalam transaksi jual beli sejak 1976. Namun, eksekusi ini menuai kritik karena diduga melibatkan penggusuran yang tidak sesuai dengan batas tanah yang disengketakan.

Pernyataan mengenai prosedur eksekusi pun berbeda antara PN Cikarang dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

PN Cikarang: Eksekusi Sesuai Prosedur

Baca Juga :  Peserta Asal Bekasi Dapat Doorprize Umrah di Bupati Bogor Cup Tour Malasari 2025

PN Cikarang menegaskan bahwa proses eksekusi lahan di Desa Setia Mekar telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Hakim Juru Bicara PN Cikarang, Isnandar Nasution, menyatakan bahwa pihaknya hanya melaksanakan tugas eksekusi berdasarkan permohonan dari PN Bekasi, dengan putusan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang diterbitkan pada 25 Maret 1997.

“Kami hanya melaksanakan delegasi sita eksekusi. Sebelumnya ada surat permohonan bantuan dari Pengadilan Negeri Bekasi,” ujar Isnandar, dalam wawancaranya dengan Antara pada Senin (10/2/2025).

Isnandar juga menambahkan bahwa seluruh proses eksekusi, termasuk tahap constatering atau pencocokan objek eksekusi, telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Proses constatering dilakukan pada 14 September 2022, dan meskipun pihak BPN Kabupaten Bekasi diundang, mereka tidak hadir. “Constatering ini sudah diajukan ke ATR/BPN setempat, yang telah diterima dan ditandatangani. Ada tanda terimanya,” katanya.

Baca Juga :  5 Hal yang Membedakan HMPV dan Flu Burung, Ancaman Virus Pernapasan yang Berbeda!

Ia juga menegaskan bahwa menurut amar putusan pengadilan, sertifikat lain yang tidak sesuai dengan keputusan pengadilan tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

“Terkait amar putusan, disebutkan bahwa sertifikat lain yang tidak sesuai dengan keputusan pengadilan dianggap tidak berlaku lagi,” tambahnya.

Nusron Wahid: Prosedur Tidak Dijalankan dengan Benar

Sita eksekusi yang dilakukan dengan penggusuran bangunan warga di Bekasi menuai protes karena diduga tidak sesuai dengan denah tanah yang disengketakan. Nusron Wahid, sebelumnya menyebutkan bahwa ada lima bangunan yang terdampak penggusuran meskipun terletak di luar area tanah yang dipermasalahkan oleh penggugat.

Lima bangunan yang dihancurkan tersebut milik Asmawati, Mursiti, Siti Muhijah, Yeldi, serta Bank Perumahan Rakyat. “Hasil pengecekan kami menunjukkan bahwa bangunan-bangunan ini berada di luar area tanah yang disengketakan,” kata Nusron di Cikarang, pada Jumat (7/2/2025).

Baca Juga :  Purbaya Yudhi Sadewa Umumkan Serangkaian Kebijakan Pajak Baru, Fokus pada Daya Beli dan Efisiensi

Berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN, kelima rumah tersebut tidak termasuk dalam lahan yang terdaftar atas nama Kayat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) 706. “Menurut data kami, lokasi kelima bangunan ini berada di luar SHM 706,” ujarnya menambahkan.

Nusron juga menyatakan bahwa kesalahan penggusuran terjadi karena PN Cikarang tidak berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Bekasi saat menjalankan eksekusi.

Sejumlah prosedur seharusnya dilakukan sebelum penggusuran, termasuk permohonan pembatalan sertifikat milik warga kepada BPN Kabupaten Bekasi.

“Hingga penggusuran dilaksanakan, tidak ada pemberitahuan, keterlibatan, atau permintaan resmi terkait penggusuran ini. Proses eksekusi ini jelas tidak mengikuti prosedur yang benar. Saya berpendapat bahwa para penghuni masih memiliki hak hukum atas properti tersebut,” ujarnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel