NARASITODAY.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) hadir dalam rapat dengan Komisi III DPR RI untuk membahas efisiensi anggaran yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada masing-masing lembaga, sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Kedua lembaga yudikatif ini mengungkapkan bahwa efisiensi anggaran memengaruhi belanja pegawai mereka.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, mengungkapkan bahwa pagu anggaran awal MK sebesar Rp 611,4 miliar kini telah tercatat mencapai 51,73% atau Rp 316,3 miliar.
Dengan demikian, anggaran MK saat ini berkurang menjadi Rp 295,1 miliar. Namun, pada Selasa (11/2) malam, Kemenkeu memberitahukan adanya pemblokiran sebesar Rp 226,1 miliar, sehingga anggaran yang dapat digunakan oleh MK hingga saat ini adalah Rp 69.047.641.808,00 (Rp 69 miliar).
“Dari pemblokiran ini, pagu anggaran MK berubah menjadi Rp 385,3 miliar, sehingga sisa anggaran yang dapat kami pakai saat ini adalah Rp 69 miliar,” ujar Heru.
Anggaran Gaji dan Tunjangan Pegawai MK Hanya Cukup Hingga Mei 2025
Heru menjelaskan bahwa alokasi anggaran sebesar Rp 69 miliar terbagi antara berbagai kebutuhan, termasuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai sebesar Rp 45.097.925.059. Ia menyebutkan bahwa dana ini hanya cukup hingga Mei 2025.
“Kami alokasikan untuk gaji dan tunjangan sebesar Rp 45 miliar. Anggaran ini hanya cukup hingga Mei 2025. Komitmen untuk PHPU pilkada tidak dapat kami bayarkan karena anggaran tidak mencukupi. Begitu juga dengan penanganan PUU, SKLN, dan perkara lainnya hingga akhir tahun,” tambahnya.
Berikut adalah alokasi sisa anggaran sebesar Rp 69 miliar untuk MK:
- Pembayaran gaji dan tunjangan Rp 45.097.925.059,-
- Tenaga PPNPN dan tenaga kontrak Rp 13.106.278.000,-
- Biaya langganan daya dan jasa Rp 9.832.694.164,-
- Tenaga outsourcing Rp 610.744.585,-
- Honorarium perbantuan penyelenggaraan persidangan PHP gubernur, bupati, dan wali kota Rp 400.000.000,-
Anggaran Gaji Pegawai KY Cukup Hingga Oktober 2025
Ketua KY, Amzulian Rifai, pada Senin (10/2/2025), menyatakan bahwa KY telah menerima surat dari Mahkamah Agung yang harus dijawab dalam waktu 15 hari. Surat itu menyebutkan bahwa KY tidak memiliki anggaran untuk melantik calon hakim, karena gaji pegawai saja hanya bisa ditanggung hingga Oktober 2025.
Wakil Ketua Komisi KY, Siti Nurdjanah, mengungkapkan bahwa pagu anggaran KY untuk 2025 awalnya sebesar Rp 184.526.343.000 (Rp 184,5 miliar). Namun, berdasarkan Instruksi Presiden tentang efisiensi, KY harus mengurangi anggarannya sebesar Rp 100 miliar.
Namun, setelah rekonstruksi anggaran pada 11 Februari 2025 antara Kemenkeu dan KY, disepakati pengurangan anggaran menjadi Rp 74,7 miliar.
“Alokasi efisiensi yang telah dihitung ulang ini, yang semula Rp 100 miliar, kini menjadi Rp 74.700.000.000 (Rp 74,7 miliar), sehingga terjadi pengurangan sebesar Rp 25,3 miliar,” ujar Siti.
Dengan demikian, pagu anggaran efektif KY pada 2025 menjadi Rp 109.826.343.000 (Rp 109,8 miliar). KY juga telah mengambil langkah-langkah terkait efisiensi ini, salah satunya dengan memotong belanja perkantoran hingga 40 persen, termasuk anggaran honor.
“Efisiensi ini mencakup penghematan untuk listrik, air di pusat dan daerah, sewa kantor penghubung KY di 20 wilayah, sewa kendaraan dinas, belanja BBM, operasional pimpinan, belanja jamuan, dan honor-honor,” kata Siti.
“Efisiensi anggaran ini tentu memberikan dampak pada rencana dan target pelaksanaan tugas pada 2025, termasuk pada aspek pelayanan publik dan penegakan KEPPH,” lanjutnya.
KY juga mengusulkan kepada DPR RI untuk mempertimbangkan efisiensi ini, meminta tambahan anggaran sebesar Rp 63 miliar, menjadikan total pagu anggaran 2025 KY menjadi Rp 172.933.843.330 (Rp 172,9 miliar).***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel














