NARASITODAY.COM – Setiap tahunnya, sekitar 100 hingga 1.000 mahasiswa Indonesia di Singapura memilih untuk mengubah kewarganegaraan mereka menjadi warga negara Singapura. Hal tersebut disampaikan oleh Silmy Karim, yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan kini menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Saya lupa persisnya, tapi sekitar 100 hingga 1.000 mahasiswa Indonesia di Singapura berganti kewarganegaraan setiap tahunnya. Kita bersaing untuk merebut orang-orang hebat dan pintar,” ungkap Silmy Karim beberapa waktu lalu, seperti dikutip pada Sabtu (22/2/2025).
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga mengungkapkan bahwa banyak warga negara Indonesia yang memilih untuk menjadi warga negara Singapura. Dari tahun 2019 hingga 2022, tercatat 3.912 WNI beralih kewarganegaraan ke Singapura.
Lalu, bagaimana prosedur dan biaya yang diperlukan untuk memperoleh kewarganegaraan Singapura?
Untuk menjadi warga negara Singapura, ada sejumlah prosedur yang harus dipatuhi. Salah satunya adalah mengajukan permohonan dan membayar sejumlah biaya untuk memperoleh status kewarganegaraan tersebut.
Berdasarkan informasi dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, biaya untuk mengajukan kewarganegaraan Singapura tergantung pada kategori pemohon.
Bagi orang dewasa yang telah memiliki status Permanent Resident (PR), biaya yang dikenakan adalah SG$ 100 atau sekitar Rp 1.130.000. Biaya ini adalah biaya pengajuan yang tidak dapat dikembalikan meskipun permohonan ditolak. Jika permohonan disetujui, pemohon harus membayar biaya tambahan sebesar S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.
Untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berkewarganegaraan Singapura, biaya pengajuannya adalah SG$ 18 atau sekitar Rp 203.400, dengan biaya tambahan S$ 10 jika disetujui.
Sementara itu, biaya untuk naturalisasi menjadi WNI lebih mahal. Berdasarkan informasi dari Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi bagi Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp 50.000.000.
Jika naturalisasi dilakukan melalui perkawinan campur, biaya yang dikenakan adalah Rp 15.000.000. Bagi WNA yang berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara, biaya naturalisasi adalah Rp 2.500.000. Terakhir, untuk anak yang belum memiliki kewarganegaraan, biaya yang dikenakan adalah Rp 5.000.000.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel














