NARASITODAY.COM – Sekelompok akademisi berkumpul dalam sebuah diskusi untuk membahas urgensi koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Mereka menyarankan agar revisi KUHAP dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saling mendukung, terutama mengenai konsep dominus litis yang dapat memperkuat supervisi serta koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.
Diskusi bertajuk “Kebaruan KUHP Nasional dan Urgensi Pembaharuan KUHAP: Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan” ini diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto pada Jumat (21/2). Salah satu pokok pembahasan adalah pentingnya penerapan dominus litis dalam sistem peradilan yang baru.
Beberapa akademisi yang hadir dalam diskusi ini, di antaranya adalah dosen hukum acara pidana Universitas Indonesia, Dr. Febby Mutiara Nelson, dosen Universitas Muhammadiyah Purwokerto, Dr. Selamat Widodo, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Prof. Hibnu Nugroho. Mereka membahas konsep dominus litis, yang berarti “penguasa perkara” atau pihak yang memiliki kontrol terhadap jalannya proses hukum.
Menurut para akademisi, keseimbangan antara jaksa penuntut umum dengan hak tersangka, kepentingan korban, dan kepastian hukum harus diutamakan. Konsep Due Process of Law, yang menekankan kualitas dalam setiap tahapan proses hukum, menjadi landasan penting dalam sistem peradilan yang lebih modern dan berkeadilan.
“Revisi KUHAP harus menyelaraskan dengan pendekatan KUHP Nasional, khususnya terkait dengan supervisi dan koordinasi yang lebih baik antara penyidik dan penuntut umum. Hal ini akan menghindari kesalahan prosedural, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan setiap kasus yang disidangkan memenuhi standar hukum yang jelas,” ungkap Dr. Febby Mutiara Nelson dalam siaran pers, Sabtu (22/2/2025).
Dr. Febby juga menambahkan bahwa KUHAP perlu memasukkan mekanisme penghentian penyidikan dan penuntutan dalam satu sistem yang lebih terintegrasi. Dia berharap sistem yang lebih sinkron akan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses peradilan.
“Dengan sistem yang lebih terintegrasi, diharapkan proses peradilan dapat lebih efisien dan transparan, serta menghindari tumpang tindih kewenangan yang dapat merugikan semua pihak,” tambahnya.
Dr. Selamat Widodo, dosen Universitas Muhammadiyah Purwokerto, menyoroti pentingnya peran jaksa sebagai dominus litis dalam sistem peradilan pidana. Dia menyebutkan bahwa di negara-negara dengan sistem hukum yang kuat seperti Jerman dan Jepang, jaksa memiliki peran dominan dalam memastikan proses penyidikan dan penuntutan sesuai dengan prinsip keadilan.
Sementara itu, Prof. Hibnu Nugroho dari Universitas Jenderal Soedirman menekankan pentingnya keselarasan antara penyidik dan penuntut umum untuk mewujudkan peradilan yang cepat dan biaya ringan. Dia berpendapat bahwa optimalisasi koordinasi antara penyidik dan penuntut umum akan mengurangi duplikasi pekerjaan dan mempercepat proses hukum.
“Penyelarasan peran antara penyidik dan penuntut umum, melalui konsep dominus litis, merupakan langkah strategis untuk memastikan peradilan yang cepat dan biaya ringan, dengan mengurangi duplikasi pekerjaan antara keduanya,” ujarnya.
Prof. Hibnu juga menambahkan bahwa dominus litis memiliki peran penting dalam meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum. Dia berharap koordinasi yang lebih baik antara penyidik dan penuntut umum akan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
“Penerapan konsep dominus litis memastikan bahwa setiap perkara yang diajukan ke pengadilan telah melalui proses penyidikan yang benar dan berbasis bukti yang kuat. Selain itu, hal ini juga mendorong peningkatan koordinasi lintas lembaga,” jelasnya.
“Keberhasilan sistem peradilan pidana tidak hanya tergantung pada kepolisian dan kejaksaan, tetapi juga melibatkan pengadilan, lembaga pemasyarakatan, serta berbagai elemen lainnya dalam sistem hukum. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antar lembaga untuk mewujudkan peradilan yang cepat, transparan, dan berkeadilan,” tutupnya.***













