Sidang Razman Nasution Ricuh, PN Jakut Laporkan Tindak Pengacara ke Bareskrim Polri

0
Sidang Razman Nasution Ricuh, PN Jakut Laporkan Tindak Pengacara ke Bareskrim Polri

NARASITODAY.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut) telah melaporkan pengacara Razman Nasution ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindakan mengganggu jalannya sidang. Meski begitu, PN Jakut tetap akan melanjutkan sidang kasus pencemaran nama baik dengan Razman sebagai terdakwa pada 20 Februari mendatang.

“Sidang untuk terdakwa Razman tetap dilanjutkan sesuai dengan agenda, yaitu pemeriksaan saksi pada Kamis, 20 Februari,” ujar Humas PN Jakut, Maryono, saat dihubungi pada Selasa (11/2/2025).

Dalam perkara ini, Razman dihadapkan sebagai terdakwa atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris. Sidang yang sudah digelar sebanyak empat kali ini sempat diskors pada sidang keempat pada Kamis (6/2) dan berakhir dengan kericuhan.

Maryono menambahkan bahwa susunan majelis hakim yang menangani perkara ini tidak mengalami perubahan. Sebelumnya, pihak Razman meminta agar majelis hakim diganti karena dianggap tidak netral.

Baca Juga :  MA Peduli, Dari Menyalurkan Bantuan Hingga Bersih – bersih Hutan Pinus

“Permintaan penggantian majelis adalah kewenangan Ketua PN, dan hingga saat ini, belum ada penggantian tersebut,” jelas Maryono.

Ketua PN Jakut Laporkan Razman ke Bareskrim

PN Jakut juga telah melaporkan Razman Nasution beserta rekan-rekannya ke Bareskrim Polri. Razman dilaporkan dengan tiga pasal, salah satunya adalah Pasal 217 KUHP yang mengatur tentang membuat keributan di persidangan. Maryono mengungkapkan bahwa laporan ini dilakukan langsung oleh Ketua PN Jakut, Ibrahim Palino.

“Sebagai lembaga, kami telah melaporkan kejadian tersebut, yang menuai pro dan kontra setelah peristiwa yang terjadi pada hari Kamis tanggal 6 kemarin,” kata Maryono saat diwawancarai di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (11/2).

Baca Juga :  Insiden Ledakan Mobil Dekat Benteng Merah Buat New Delhi Berduka

“Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya. Kami belum bisa memastikan jumlah pastinya, tetapi yang jelas, lebih dari dua orang yang dilaporkan,” lanjutnya.

Maryono menambahkan bahwa laporan ini berfokus pada kericuhan yang terjadi selama sidang saat Razman bertindak sebagai terdakwa.

“Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik saat sidang diskors maupun yang berlangsung,” ungkapnya. “Kami melaporkan tiga pasal, yaitu Pasal 335 KUHP, Pasal 207 KUHP, dan Pasal 217 KUHP.”

Rincian Pasal yang Dilaporkan

Penjelasan lebih lanjut mengenai ketiga pasal tersebut, pertama, Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

Baca Juga :  Serangan Batu di Jalur Klaten, KAI Koordinasi Ketat dengan Polisi Cari Pelaku

Kedua, Pasal 207 KUHP mengatur penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum.

Ketiga, Pasal 217 KUHP yang mengatur tentang hukuman penjara dan denda bagi mereka yang menyebabkan keributan di pengadilan.

Maryono juga menegaskan bahwa laporan ini adalah tindak lanjut dari perintah langsung Mahkamah Agung (MA), sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

“Jadi, kami tidak tinggal diam. Kami memiliki pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung yang akan memberikan arahan lebih lanjut. Ini adalah langkah lembaga kami,” tambahnya.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel