NARASITODAY.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berhasil mengungkap dugaan tindakan kejahatan yang dilakukan oleh mantan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar), AZ, yang diduga menyelewengkan uang dari eksekusi pengembalian barang bukti korban robot trading Fahrenheit. Penyidik Kejati DKI Jakarta telah menyita sejumlah aset, termasuk uang senilai Rp 5 miliar serta rumah dan tanah.
“Kami telah memblokir dan menyita uang yang ada dalam rekening yang bernilai Rp 3,7 miliar, uang tunai sebesar Rp 1,7 miliar, serta polis asuransi senilai Rp 2 miliar. Selain itu, kami juga mengamankan rumah, tanah, dan uang tunai yang ada pada istri tersangka,” ungkap Kajati DKI Jakarta, Patris Yusrian, dalam konferensi pers di kantor Kejati Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (27/2/2025).
Patris menjelaskan bahwa tersangka AZ menggunakan rekening istrinya untuk menaruh sejumlah uang tersebut. Dia memastikan bahwa tidak ada aliran uang yang dilakukan AZ ke sang istri dalam rangka tindakan pencucian uang (TPPU).
“Uang tersebut tidak mengalir, tetapi hanya disimpan di rekening istri tersangka. Istrinya telah diperiksa sebagai saksi kemarin. Jumlah total yang diamankan mencapai sekitar 5 miliar,” jelas Patris.
Patris menambahkan bahwa dalam kasus ini, pihak Kejati DKI Jakarta lebih fokus pada tindak pidana penilapan yang dilakukan AZ terhadap eksekusi pengembalian barang bukti. Dia juga mengungkapkan bahwa belum ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa AZ melakukan tindak pidana serupa dalam kasus lain.
“Pada kasus ini, kami hanya memfokuskan pada tindak pidana yang dilakukan AZ terkait pengembalian barang bukti atau eksekusi dalam perkara ini. Kami belum mendapatkan informasi mengenai tindak pidana yang serupa dalam perkara lainnya,” kata Patris.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menetapkan AZ, mantan JPU Kejari Jakbar, sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proses eksekusi pengembalian barang bukti korban robot trading Fahrenheit. AZ diduga menyelewengkan sebagian dari uang pengembalian barang bukti yang nilainya mencapai Rp 11,5 miliar.
“Atas dugaan korupsi berupa suap tersebut, penyidik Kejati DKI Jakarta telah memeriksa beberapa pihak, dan pada tanggal 24 Februari, satu oknum jaksa berinisial AZ telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kajati DKI Jakarta, Patris Yusrian, dalam konferensi pers di kantor Kejati Jakarta, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/2).
Patris menjelaskan bahwa awalnya JPU AZ bertugas melakukan eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp 61,4 miliar dalam perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit. Namun, pihak AZ tidak melaksanakan eksekusi pengembalian barang bukti secara penuh.
Patris mengungkapkan adanya upaya dari kuasa hukum korban robot trading Fahrenheit, yang berinisial BG dan OS, yang berusaha membujuk JPU AZ agar tidak mengembalikan seluruh uang pengembalian barang bukti yang bernilai Rp 61,4 miliar kepada pihak korban, sehingga terjadi pemangkasan uang senilai Rp 23,2 miliar.
“Seharusnya, uang tersebut dikembalikan secara penuh kepada korban robot trading Fahrenheit yang diwakili oleh saudara BG dan saudara OS. Namun, kuasa hukum bekerja sama dengan oknum jaksa AZ untuk hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 miliar,” tutup Patris.***
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel














