
NARASITODAY.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani.
Dalam persidangan yang berlangsung Kamis (11/9/2025), Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli Muhammad Novian untuk memberikan keterangan terkait dugaan penyamaran aliran dana.
Nikita Mirzani, yang duduk sebagai terdakwa, aktif mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli, terutama mengenai indikasi penyamaran dana dalam berkas acara pemeriksaan (BAP). “Bapak Ahli. Pertanyaan saya jelas sekali. Di sini ada gak menyamarkan, kalau Bapak tadi baca BAP ini?” tanyanya di ruang sidang.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Muhammad Novian menjelaskan bahwa dalam kasus pencucian uang, penting untuk melihat rangkaian tindakan yang dilakukan pelaku, termasuk pola transaksi dan penggunaan rekening.
“Cukuplah dilihat dengan rangkaian dari perbuatan yang dilakukan. Misalkan tadi, ada rekening kenapa harus tunai, ada rekening kenapa harus langsung ke pihak ketiga,” ujarnya sebelum dipotong oleh Nikita.
Interupsi tersebut langsung mendapat teguran dari Hakim Ketua Kairul Saleh. “Sebentar ya, Terdakwa. Biar ahli selesaikan dulu ya. Pertanyaan-jawaban kan begitu. Jangan jawaban belum selesai sudah memotong, ya,” tegasnya.
Saksi ahli kemudian melanjutkan penjelasannya. “Sudah memiliki rekening kenapa harus langsung ke pihak ketiga? Di mana dalam pencucian uang, seorang pelaku memiliki keinginan menjauhkan harta kekayaan dari diri si pelaku,” jelas Novian.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari Nikita, yang merasa dirinya dijebak. Ia menyebut bahwa permintaan untuk transaksi tunai berasal dari pihak Reza Gladys.
“Kalau yang meminta si Reza Gladys sendiri yang bilang, ‘Mail, ini mau dikasih cash semua ya’, gitu. Dia sendiri bagaimana, Pak? Ya, berarti saya dijebak dong kalau gitu,” ucapnya dengan nada tinggi.
Ia juga menambahkan bahwa jika dirinya menyetujui permintaan tersebut, konsekuensinya bisa sangat berat. “Kalau saya, kalau pada saat itu saya menyetujui si Reza ngasih cash semua, berarti saya dijebak dong. Saya bisa dikenain pasal lebih parah nih,” katanya.
Nikita kemudian melontarkan pertanyaan lanjutan mengenai indikasi penyamaran sejak awal transaksi. “Jadi, pertanyaan saya, dari mana menyamarkan kalau dari awal ada kesepakatan?”
Saksi ahli tetap merujuk pada prinsip hukum dalam TPPU. “Bahwasanya dalam undang-undang tindak pidana pencucian uang, pengetahuan pelaku atas asal-usul uang dan pilihan transaksi yang dilakukan apakah memiliki tujuan menyembunyikan, menyamarkan,” jawab Novian.
Namun, Nikita tampak tidak puas dengan jawaban tersebut. “Bapak itu lagi terus jawabannya. Gak apa-apa,” pungkasnya.
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui media elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat dengan tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.
Jaksa mendakwa mereka dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.**
Editor : Alysa













