Pemerintah Koordinasi dengan Kurator Sritex Terkait PHK Massal 8.400 Karyawan

0
Pemerintah Koordinasi dengan Kurator Sritex Terkait PHK Massal 8.400 Karyawan

NARASITODAY.COM – Kurator dari Pengadilan Niaga memutuskan untuk melaksanakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 8.400 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa ia bersama Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, akan langsung menghubungi tim kurator untuk mencari klarifikasi lebih lanjut.

“Ya, nanti kami akan berbicara langsung dengan tim kurator. Pak Menaker nanti akan memeriksa tim kurator,” kata Airlangga di Kantor Menko Perekonomian, Kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, seperti dikutip pada Minggu (2/3/2025).

Di sisi lain, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, memastikan bahwa pihaknya akan mematuhi hukum terkait kasus ini.
“Kami negara hukum, jadi kami harus mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).

Baca Juga :  Nike Umumkan PHK 1.400 Karyawan Global sebagai Strategi Merampingkan Operasi

Menurutnya, Kementerian Ketenagakerjaan dan manajemen PT Sritex sudah berupaya maksimal agar PHK tidak terjadi. Namun, kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga memilih jalur PHK. Oleh karena itu, langkah selanjutnya adalah memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Kemnaker berkomitmen untuk menjamin hak pekerja terkait pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Negara melalui Kemnaker akan terus berjuang bersama para pekerja, dan kami akan terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” tegas Noel.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo, Sumarno, mengungkapkan bahwa karyawan PT Sritex yang terkena PHK mulai diberhentikan sejak 26 Februari dan bekerja terakhir pada 28 Februari.

Baca Juga :  Lufthansa Siapkan PHK Ribuan Karyawan, Efisiensi Jadi Fokus Utama

Perusahaan Sritex sendiri telah ditutup mulai 1 Maret 2025.
“Sebanyak 8.400 karyawan Sritex terkena PHK, sementara pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Jaminan hari tua menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Sumarno di Sukoharjo, Kamis (27/2/2025).

Sumarno juga menambahkan bahwa Disperinaker Sukoharjo telah menyediakan sekitar 8.000 lowongan kerja baru di berbagai perusahaan yang berada di Kabupaten Sukoharjo.

Sebagai informasi, Putusan Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN.Niaga Smg menunjuk Denny Ardiansyah, S.H., M.H., Nur Hidayat, S.H., Fajar Romy Gumilar, S.H., dan Nurma Candra Yani Sadikin, S.H., M.H. sebagai kurator.

Tim kurator akan menangani perusahaan-perusahaan seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, dengan mengikuti ketentuan dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU-KPKPU).

Baca Juga :  Disnaker Bogor Dorong Kerja Sama Lintas Sektor untuk Ciptakan Iklim Investasi Kondusif

Pekerja yang bekerja pada perusahaan debitor dapat diberhentikan berdasarkan keputusan kurator, yang dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan paling singkat 45 hari sebelumnya.

“Sehubungan dengan kewenangan kurator, kami memberitahukan bahwa terhitung sejak 26 Februari 2025, telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk, karena perusahaan dalam keadaan pailit,” tulis tim kurator dalam surat tertanggal 26 Februari 2025.***

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel