Polres Lembata Tangani Laporan Kasus Penelantaran Keluarga dan Perselingkuhan Serentak

0
Kasus Penelantaran Keluarga, Guru PNS Dilaporkan Istrinya ke Polres Lembata

NARASITODAY.COM – MVR (35), seorang warga dari Kelurahan Kota Baru Selatan, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan suaminya, IGU (38), ke Polres Lembata karena diduga telah menelantarkan istri dan anak mereka, pada Jumat (28/2/2025) pukul 17.25 Wita.

Kasi Humas Polres Lembata, Brigadir Tommy Bartels, menjelaskan bahwa IGU, yang berprofesi sebagai guru PNS, dilaporkan karena tidak memenuhi kewajibannya untuk membiayai kebutuhan hidup istri dan anaknya sejak 2022 hingga 2025.

Tommy menambahkan, kejadian ini bermula ketika ibu IGU mendatangi MVR dan meminta uang untuk membayar tagihan koperasi. Karena MVR tidak memiliki uang, ibu mertuanya marah kepadanya.

Baca Juga :  Masyarakat Antusias Nikmati Wahana Air di Car Free Day Setu Plaza Cibinong

“Akibat kejadian tersebut, MVR memutuskan untuk kembali ke rumah orang tuanya,” ujar Tommy pada Sabtu (1/3/2025).

Sebelumnya, IGU juga melaporkan MVR ke Polres Lembata dengan tuduhan perselingkuhan dan kehamilan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Hadakewa, Klemens Kewaman (40), pada Senin (24/2/2025). Kasus ini terbongkar setelah IGU mendapati istrinya dan Klemens di sebuah rumah kos milik warga di Kota Lewoleba.

Baca Juga :  Sering Berdandan Glamor, Pj Gubernur Jabar Ultimatum Kades Gunung Menyan Bogor

Menurut Tommy, IGU sudah mengetahui dugaan perselingkuhan ini sejak Oktober 2018. IGU bahkan sempat memeriksa ponsel MVR dan menemukan percakapan yang mengarah pada dugaan hubungan gelap dengan Klemens.

Pada 24 Mei 2019, IGU mencurigai istrinya dan Klemens berada di sebuah kos belakang Kantor Lurah Lewoleba Timur, Kecamatan Nubatukan. Ketika IGU tiba di sana, ia mendapati istrinya di dalam kamar kos, tetapi Klemens sudah melarikan diri.

Baca Juga :  Davina Karamoy Tanggapi Isu Perselingkuhan yang Menyeret Nama Dito Ariotedjo

“Benar saja, MVR dan Klemens Kewaman sedang berada di dalam kos-kosan,” ujar Tommy pada Selasa (25/2/2025).

Tommy menambahkan, dugaan hubungan terlarang antara Klemens dan MVR berlangsung sejak 2018 hingga 2025, dan akibat hubungan tersebut, MVR kini sedang hamil.

“Akibat perbuatan tersebut, MVR hamil,” tambahnya.

Kasus dugaan perselingkuhan ini baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada Senin (24/2/2025), dengan nomor laporan polisi: LP/B/40/II/2025/SPKT/RES Lembata/Polda NTT. Setelah menerima laporan, polisi langsung menindaklanjuti kasus ini.***