NARASITODAY.COM – Banjir parah yang melanda kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) pada awal tahun 2025 menjadi peringatan keras akan pentingnya menjaga hutan sebagai penyangga kehidupan.
Bagi Juru Kampanye Forest Watch Indonesia (FWI) Anggi Putra Prayoga, bencana ini seharusnya membuka mata semua pihak akan urgensi perlindungan hutan dan pengelolaannya yang lebih berpihak pada alam, bukan sekadar kepentingan pembangunan yang berisiko merusak.
Setelah banjir surut, tim penelusuran menemukan kenyataan yang mencengangkan: hutan yang selama ini menjadi daerah resapan air di kawasan Puncak, Bogor, telah berubah menjadi tempat wisata dengan bangunan beton yang merusak alam. Kawasan hutan di tiga Daerah Aliran Sungai (DAS) penting – Ciliwung, Kali Bekasi, dan Cisadane – kini telah beralih fungsi menjadi bangunan komersial dan wisata.
“Sayangnya, hutan tidak lagi dilihat sebagai fungsi, melainkan komoditas yang selalu dikalahkan untuk berbagai kepentingan,” ungkap Anggi, mengkritisi perubahan besar dalam penggunaan lahan yang selama ini berfungsi sebagai daerah resapan air yang vital bagi ekosistem.
Ironisnya, sisa luas hutan di tiga DAS tersebut sangat memprihatinkan. Rata-rata persentase luas hutan yang tersisa di setiap DAS kini bahkan di bawah 30 persen. Sungai Ciliwung hanya menyisakan 14 persen hutan, Kali Bekasi 4 persen, dan Cisadane 21 persen. Padahal, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, seharusnya setidaknya 30 persen dari luas setiap DAS harus berupa kawasan hutan.
“Hutan harus dilihat sebagai fungsinya untuk menunjang sistem penyangga kehidupan, bukan sekadar tegakan pohon saja untuk dieksploitasi,” tambah Anggi, yang menegaskan bahwa hutan lebih dari sekadar sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan untuk hasil kayu, namun juga berfungsi penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Di tengah kondisi ini, kebijakan pengelolaan hutan yang ada justru semakin mendorong kerusakan. Anggi menyoroti kebijakan pengelolaan hutan produksi yang lebih mengutamakan hasil hutan kayu, ketimbang hasil hutan bukan kayu yang lebih ramah lingkungan, seperti jasa lingkungan yang ditawarkan oleh hutan itu sendiri.
Perubahan Kebijakan Tata Ruang dan Dampaknya pada Kehilangan Hutan
Pemerintah juga dinilai turut berperan dalam hilangnya banyak hutan di wilayah DAS tersebut, terutama melalui kebijakan tata ruang yang semakin memfasilitasi konversi hutan menjadi lahan produktif dan kawasan wisata. Salah satu contoh nyata adalah perubahan yang terjadi di Kabupaten Bogor, yang mengurangi kawasan lindung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor.
“Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW Kabupaten Bogor yang saat ini berlaku memiliki kawasan lindung yang lebih sedikit dibandingkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang RTRW yang sebelumnya,” jelas Anggi.
Perubahan ini memberikan ruang yang lebih bebas untuk pembangunan di kawasan yang seharusnya dilindungi, seperti di Kawasan Puncak, Bogor. Di kawasan ini, perkebunan teh yang dulunya berfungsi sebagai daerah resapan air kini banyak yang dialihfungsikan menjadi kawasan wisata. Salah satunya adalah proyek Hibiscus Fantasy Puncak milik PT Jaswita Jabar, yang merubah daerah resapan air tersebut menjadi taman wisata.
Anggi menyebutkan bahwa konversi kebun teh di Puncak Bogor telah terjadi secara besar-besaran, sebuah langkah yang langsung mengarah pada kerusakan ekosistem dan hilangnya daerah penyangga air. Kejadian banjir yang melanda Kawasan Puncak Bogor, akibat meluapnya Sungai Ciliwung, menjadi bukti nyata dampak dari perubahan penggunaan lahan ini.
Banjir besar yang menyusul hujan deras tak hanya merendam kawasan Puncak, tetapi juga menyebabkan kerusakan infrastruktur publik yang parah, termasuk merendam jalur utama yang menghubungkan Bogor dengan kawasan Puncak. Bahkan, kota-kota besar seperti Jakarta dan Bekasi turut terimbas, dengan meluapnya sungai-sungai utama yang mengalir melalui kawasan tersebut.
“Banjir ini mengingatkan kita bahwa pengelolaan sumber daya alam harus diprioritaskan dengan bijak, dan hutan harus dihargai sebagai bagian penting dari ekosistem penyangga kehidupan,” ujar Anggi, menegaskan kembali pentingnya perlindungan hutan dan kebijakan tata ruang yang berpihak pada alam.***














