Kecurangan Takaran BBM Terungkap di SPBU Bogor, Pengusaha Terancam Hukuman Penjara

0
Kecurangan Takaran BBM Terungkap di SPBU Bogor, Pengusaha Terancam Hukuman Penjara.Foto : timetoday.id/Amelia Azizah

NARASITODAY.COM – Di balik kesibukan Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, sebuah praktik kecurangan yang melibatkan pengurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.167.12 mulai terungkap. SPBU yang seharusnya menjadi tempat untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar masyarakat, diduga dengan sengaja mengurangi jumlah BBM yang dijual ke konsumen.

Kasus ini mencuat setelah tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan, dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyelidikan di lokasi. Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Kepala Dirtipidter, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa ada kejanggalan dalam pengisian BBM di SPBU tersebut.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan di SPBU tersebut. Tim kami kemudian melakukan pengecekan pada 5 Maret 2025 sekitar pukul 11.00 WIB,” ujar Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga :  Bupati Bogor Rudy Susmanto Takziah, Sampaikan Duka Mendalam untuk Korban Sungai Cileungsi

Saat tim penyelidik melakukan pengecekan, mereka menemukan pengakuan mengejutkan dari Pengawas SPBU, Husni Zainun Harun. Ia mengaku bahwa praktik curang ini baru berlangsung selama dua bulan terakhir. Namun, keterangan ini langsung disangsikan oleh pihak berwajib.

“Saat kami mengecek instalasi kabel di dalam dispenser, tidak ada tanda-tanda pemasangan baru. Ini menunjukkan bahwa kecurangan sudah direncanakan sejak awal SPBU beroperasi,” lanjut Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa di dalam dispenser SPBU tersebut, terdapat kabel tambahan jenis kabel data yang disambungkan ke blok kabel arus (junction box) di bawah dispenser. Kabel tersebut terhubung ke panel listrik serta sejumlah perangkat elektronik lainnya. Perangkat-perangkat tersembunyi ini termasuk satu mini smart switch, satu MCB, dan dua relay yang dipasang dengan tujuan untuk mengurangi volume BBM yang keluar.

Baca Juga :  Harga BBM Turun Mulai Juni 2025, Pertamax hingga Shell Super Alami Penyesuaian

“Tim menemukan adanya satu mini smart switch, satu MCB, serta dua relay yang dipasang secara tersembunyi dalam dispenser. Alat ini digunakan untuk mengurangi volume BBM yang keluar,” jelasnya.

Menurut hasil pemeriksaan, jumlah BBM yang diterima konsumen berkurang sekitar 605 hingga 840 mililiter per 20 liter. Keberadaan perangkat tersebut di dalam dispenser membuat kecurangan ini tak terdeteksi oleh petugas metrologi yang biasanya melakukan tera ulang.

Meski begitu, pihak berwajib memastikan bahwa penyelidikan terhadap pengawas SPBU tersebut masih terus berlangsung. Polisi menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, calon tersangka dapat dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Baca Juga :  Impor BBM dari Singapura Dinilai Lebih Mahal, Pemerintah Ambil Langkah Tegas

“Selain itu, tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika terbukti ada unsur pencucian uang, kami akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegasnya.

Dengan semakin terbukanya praktik curang ini, masyarakat diharapkan lebih waspada saat melakukan pembelian BBM di SPBU. Kepercayaan yang telah rusak diharapkan dapat segera dipulihkan dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku.***

Penulis : Amelia