
NARASITODAY.COM – Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) dan Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia (PAPPRI) baru-baru ini mengajukan amicus curiae (teman pengadilan) kepada Mahkamah Agung (MA) terkait dengan kasus hak cipta yang melibatkan Agnez Mo dan Ari Bias.
Pengajuan ini merupakan respons terhadap kasus perdata yang sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang mengabulkan sebagian gugatan Ari Bias. Namun, Agnez Mo kemudian mengajukan kasasi ke MA, yang menyebabkan perkara ini masih berlanjut.
Pengajuan amicus curiae tersebut ditandatangani oleh Ikang Fawzi, Wakil Ketua Umum FESMI, dan Tony Wenas, Ketua Umum PAPPRI. Kedua organisasi ini menyatakan langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan hukum dalam industri musik Indonesia. Mereka berpendapat bahwa putusan Pengadilan Niaga perlu dikoreksi karena dapat menciptakan ketidakpastian hukum yang merugikan ekosistem musik tanah air.
“Ini bukan soal satu artis, tetapi soal ekosistem musik secara keseluruhan. Jika putusan Pengadilan Niaga ini menjadi preseden, maka sistem hukum hak cipta kita bisa menjadi kacau. Harus ada koreksi agar tetap dalam jalur yang sehat dan berorientasi pada kepentingan bersama,” kata Panji Prasetyo, Direktur Hukum FESMI, dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (20/3/2025).
Sementara itu, Marcell Siahaan, Ketua Bidang Hukum DPP PAPPRI, menilai kasus Agnez Mo ini seharusnya menjadi momentum refleksi bagi seluruh pelaku industri musik. Ia mengajak para pemangku kepentingan untuk kembali menyusun prioritas, menjaga keseimbangan, dan menjaga ekosistem musik tetap kondusif.
“Kasus Agnez ini membuka mata kita tentang apa yang sebenarnya terjadi di dalam ekosistem kita, seolah menjadi momentum untuk kita kembali menentukan prioritas kita, yaitu berekonsiliasi untuk kemudian bahu-membahu menjaga keseimbangan ekosistem ini agar tetap kondusif, produktif, dan tentunya: waras dan bermartabat,” ujar Marcell.
FESMI dan PAPPRI juga menyuarakan kekhawatiran bahwa jika putusan perkara Agnez dan Ari Bias tidak dikaji ulang, hal itu dapat mengganggu sistem royalti yang selama ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Mereka menambahkan bahwa keputusan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para musisi, pencipta lagu, produser, dan seluruh elemen yang bergantung pada sistem distribusi royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Langkah hukum ini, menurut FESMI dan PAPPRI, sangat penting untuk menjaga sistem hak cipta yang adil dan transparan, demi keberlangsungan industri musik yang sehat di Indonesia.***













