Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar: Hadiah Lebaran atau Ketimpangan?

0
Ilustrasi Pajak kendaraan

NARASITODAY.COM – Lebaran tahun ini membawa kabar gembira bagi para penunggak pajak kendaraan di Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sejak 20 Maret hingga 6 Juni 2025.

Dengan kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, bahkan yang sudah belasan tahun, bisa bernafas lega karena seluruh denda dan tunggakan dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.

Namun, kebijakan ini menimbulkan tanda tanya bagi mereka yang selama ini taat membayar pajak. “Terima kasih ya kepada seluruh wajib pajak kendaraan bermotor yang selama ini setia dan tidak pernah nunggak. Pasti ada pertanyaan kok yang ngutang dikasih hadiah, dikasih THR, saya yang rajin nggak?” ujar Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam unggahan di Instagram pribadinya.

Baca Juga :  Federasi Produsen Malaysia Minta Penundaan Perluasan Pajak karena Ketidakpastian Ekonomi

Dedi mengungkapkan bahwa program pemutihan ini awalnya direncanakan dimulai pada April, namun dipercepat agar masyarakat bisa segera memanfaatkannya. “Daripada duitnya disimpan di dompet, disimpan di bank nanti lebaran kepake, habis lebaran habis loh nggak bisa bayar pajak, padahal kita udah ngampuni. Sekarang aja, sekarang datang. Datang ya, mulai hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025,” kata Dedi.

Baca Juga :  Pajak Pedagang Online Bertahap, Marketplace Besar Dulu yang Ditunjuk sebagai Pemungut

Menurut Dedi, program ini hanya dilakukan sekali, sehingga bagi mereka yang masih menunggak setelah periode pemutihan berakhir, tidak akan ada kesempatan kedua.

“Jangan sia-siakan kesempatan ini, karena pengampunan pajak ini hanya dilakukan sekali saja. Setelah itu masih nunggak juga, ingat loh motor Anda nggak akan bisa lewat jalan kabupaten, nggak akan bisa lewat jalan provinsi, ayo mau lewat jalan yang mana? Mau lewat jalan langit karena belum disertifikatkan? Nggak akan bisa. Bayar pajaknya, kami sudah memaafkan, mengampuni,” tegasnya.

  • Hadiah bagi yang Taat Pajak?

Meski pemutihan ini menjadi kabar baik bagi para penunggak pajak, wajar jika masyarakat yang rajin membayar pajak merasa ada ketimpangan. Dedi pun menyadari hal ini dan memastikan akan ada bentuk apresiasi bagi mereka yang taat pajak.

Baca Juga :  Harga Komoditas Anjlok, Penerimaan Pajak dan Cukai Tahun Ini Tertekan

“Insyaallah yang rajin saya nanti lagi memikirkan sebuah pertimbangan yang akan diberikan, tenang saja ada waktunya kok saya memberikan apresiasi baik yang rajin maupun yang nunggak,” ungkapnya.

Hingga kini, belum ada kepastian bentuk apresiasi bagi mereka yang selama ini disiplin dalam membayar pajak. Namun, janji dari Gubernur Jawa Barat itu diharapkan dapat meredam keresahan masyarakat dan menjaga semangat kepatuhan dalam membayar pajak. ***