Kekhawatiran Masyarakat Terhadap RUU Polri yang Berpotensi Menjadi ‘Superbody’

0
Ilustrasi RUU Polri.foto:liputan6

NARASITODAY.COM – Di tengah dinamika politik nasional, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri di DPR menjadi sorotan tajam. Sejumlah pihak menilai bahwa RUU ini berpotensi mengubah wajah Kepolisian Republik Indonesia menjadi lembaga “superbody” dengan kewenangan yang sangat luas. Kekhawatiran ini mencuat karena berbagai pasal di dalamnya dinilai dapat mengancam kebebasan berpendapat, hak privasi, dan independensi lembaga penegak hukum lainnya.

RUU Polri harus ditolak untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan melindungi hak-hak dasar warga negara,” ujar seorang aktivis hak asasi manusia dalam sebuah diskusi publik baru-baru ini.

  • Membuka Ruang Kontrol Siber

Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 16 Ayat 1 Huruf (q), yang memberikan wewenang kepada Polri untuk memblokir, memutus, atau memperlambat akses di ruang siber dengan alasan “keamanan dalam negeri”. Dalam era digital saat ini, langkah seperti ini dinilai dapat meredam kebebasan berekspresi dan mengancam hak warga negara atas informasi.

Baca Juga :  Ammar Zoni Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Diduga Terlibat Peredaran di Dalam Rutan Salemba

“Ruang siber adalah ruang publik yang harus dilindungi, bukan dikontrol secara sepihak oleh lembaga yang berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik,” ujar seorang pakar hukum digital.

  • Ancaman Sentralisasi Intelijen

RUU ini juga mengusulkan perluasan kewenangan intelijen Polri melalui Pasal 16A dan 16B. Dengan aturan ini, Polri dapat mengakses data intelijen dari berbagai lembaga lain seperti BIN, BSSN, dan BAIS. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan sentralisasi kekuasaan intelijen yang dapat mengurangi checks and balances antar-lembaga.

“Jika ini disahkan, Polri akan memiliki kendali besar atas informasi intelijen di negeri ini, yang tentu rawan disalahgunakan,” kata seorang pengamat keamanan nasional.

Tak hanya itu, kewenangan penyadapan yang diatur dalam RUU Polri juga menjadi polemik. Saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur penyadapan secara transparan dan akuntabel. Dibandingkan dengan lembaga seperti KPK yang memiliki batasan ketat dalam penyadapan, ketidakjelasan aturan ini menimbulkan kekhawatiran akan penyalahgunaan.

Baca Juga :  Sukarelawan Gereja Singapura Didakwa Terorisme Palsu, Buat Kepanikan Massal

Penyadapan tanpa kontrol yang jelas dapat mengancam privasi warga negara dan digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik atau oposisi,” ungkap seorang akademisi yang fokus pada kebijakan hukum.

  • Monopoli Kekuasaan dalam Proses Penyidikan

Lebih jauh, Pasal 14 Ayat 1 (g) dalam RUU ini memungkinkan Polri mengawasi dan membina teknis seluruh penyidik pegawai negeri sipil serta lembaga hukum lainnya. Artinya, Polri berpotensi memiliki kendali atas berbagai penyelidikan hukum di Indonesia, termasuk di kementerian dan lembaga penegak hukum lainnya.

“Ini bukan lagi soal penguatan institusi, tetapi soal monopoli kekuasaan yang dapat melemahkan independensi lembaga hukum lain,” kata seorang mantan pejabat kejaksaan.

  • Suara Penolakan Masyarakat
Baca Juga :  Red Sparks Pecundangi Juara Bertahan, Megawati Semakin Dekat dengan Rekor Langka di Liga Voli Korea

Berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, aktivis, hingga pakar hukum, menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap RUU ini. Mereka menyerukan agar masyarakat turut bersuara dan menolak aturan yang berpotensi mengancam hak-hak dasar warga negara.

“Kita harus bersatu menolak RUU Polri yang berpotensi mengancam demokrasi dan hak asasi manusia. Suarakan penolakan ini melalui media sosial, diskusi publik, dan aksi nyata,” seru seorang aktivis dalam sebuah forum diskusi.

RUU Polri saat ini masih dalam proses pembahasan di DPR. Apakah masyarakat akan berhasil mencegahnya? Atau, justru Indonesia akan menghadapi era baru dengan kepolisian yang memiliki kekuasaan lebih luas dari sebelumnya? Jawabannya ada di tangan publik.***