NARASITODAY.COM, SINGAPURA – Pagi yang tenang di Gereja St. Joseph, Upper Bukit Timah Road, berubah mencekam pada Minggu (21/12/2025). Sebuah benda misterius yang tampak seperti bom rakitan ditemukan di area rumah ibadah tersebut, memicu evakuasi besar-besaran dan pengerahan tim ahli bahan peledak militer. Namun, penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan: benda tersebut diduga hanyalah rekayasa seorang sukarelawan gereja sendiri.
Tersangka, Kokulananthan Mohan (26), resmi didakwa di pengadilan pada Senin (22/12/2025) atas ancaman terorisme palsu berdasarkan Peraturan Perserikatan Bangsa-Bangsa (Tindakan Anti-Terorisme).
Ketegangan bermula sekitar pukul 07.11 pagi. Di sudut lingkungan gereja, ditemukan tiga gulungan kardus yang mencurigakan. Benda itu dirancang sedemikian rupa agar terlihat mengancam: berisi kerikil batu, dilengkapi kawat merah yang menonjol, dan dibungkus rapat dengan lakban pita hitam-kuning.
Pihak berwenang menuduh Kokulananthan sengaja menempatkan benda tersebut untuk menakut-nakuti sukarelawan lain, Richard Lee Leong Hee (66), agar percaya bahwa benda itu berpotensi meledak.
“Investigasi awal menunjukkan bahwa pria tersebut diduga merekayasa insiden dengan menempatkan barang buatan sendiri yang menyerupai alat peledak improvisasi di dalam lingkungan gereja,” ungkap pernyataan Kepolisian Singapura (SPF), sebagaimana dikutip dari CNA.
Saat polisi tiba di lokasi setelah menerima panggilan darurat pada pukul 07.10 pagi, Kokulananthan berada di titik sentral kejadian. Ia mengklaim menemukan benda itu di saluran pembuangan. Dalam sebuah aksi yang dramatis, “ia melumpuhkan dirinya sendiri dan memegang benda mencurigakan tersebut,” tulis laporan kepolisian.
Area gereja segera disterilkan. Grup Pertahanan Kimia, Biologi, Radiologi, dan Bahan Peledak dari Angkatan Bersenjata Singapura (SAF) diterjunkan ke lokasi. Namun, setelah pemeriksaan intensif hingga pukul 10.40 pagi, tim ahli menyimpulkan benda tersebut sama sekali tidak mengandung unsur peledak hanya kardus dan kawat yang dilakban.
Meski sempat menimbulkan kepanikan yang menyebabkan seluruh misa Minggu dibatalkan, SPF menegaskan bahwa tersangka diyakini bertindak sendiri. “Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ini merupakan serangan bermotif agama atau tindakan teror,” tegas pihak kepolisian.
Dalam persidangan, suasana sempat diwarnai perdebatan kecil saat jaksa mengajukan penahanan tiga minggu untuk evaluasi psikiatrik. Kokulananthan sempat berdalih bahwa perilakunya dipicu oleh kondisi fisik yang kelelahan.
Ia menyebut tindakannya yang aneh saat penangkapan terjadi karena “kurang tidur” akibat bekerja shift malam. Terkait riwayat medisnya, ia juga mengklaim adanya “kesalahpahaman” mengenai catatan rawat inap sebelumnya yang disebutnya hanya berkaitan dengan masalah alkohol yang sudah selesai.
Hakim tetap memerintahkan evaluasi psikiatrik berdasarkan laporan perilaku tersangka saat operasi polisi berlangsung. Jika terbukti bersalah, Kokulananthan menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat: penjara hingga 10 tahun, denda maksimal SG$500.000 (sekitar Rp6,4 miliar), atau keduanya.
Gereja St. Joseph sendiri telah mengumumkan bahwa kegiatan ibadah telah kembali normal mulai Senin ini. Sementara itu, Kokulananthan dijadwalkan kembali menjalani persidangan pada 12 Januari mendatang.***
Editor : Alysa
Sumber : cnbcindonesia.com













