Dewan Legislatif Korea Resmi Bentuk Komite Khusus untuk Investigasi Kecelakaan Pesawat Mematikan

0
pesawat
Pesawat Boeing 737-800 melakukan pendaratan darurat tanpa menggunakan roda pendaratan dan terbakar setelah menabrak tanggul di dekat ujung landasan pacu.Foto : dw.com

NARASITODAY.COM, SEOUL – Penyelidikan atas kecelakaan pesawat Jeju Air yang menewaskan hampir seluruh penumpangnya memasuki fase baru. Pada Senin (22/12/2025), parlemen Korea Selatan mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) untuk membentuk penyelidikan independen terhadap tragedi penerbangan paling mematikan dalam sejarah negeri itu.

RUU tersebut mengamanatkan pembentukan panel khusus beranggotakan 18 anggota parlemen. Panel ini akan menelusuri secara menyeluruh penyebab kecelakaan pesawat Jeju Air pada Desember 2024 yang menewaskan 179 dari total 181 orang di dalam pesawat.

Fokus penyelidikan mencakup apakah langkah pencegahan yang memadai telah dilakukan untuk menghindari risiko tabrakan burung, kemungkinan kegagalan mesin atau mekanis, serta peran tanggul di ujung landasan pacu yang ditabrak pesawat.

Baca Juga :  Evakuasi Dramatis di Perlintasan Bogor, Kaki Terjepit Rel Sambil Gendong Anak

“Penyelidikan juga akan menyelidiki apakah lembaga pemerintah mencoba menutupi atau mengecilkan apa pun yang ditemukan selama penyelidikan resmi,” tulis RUU tersebut, seperti dikutip dari Strait Times dan Yonhap.

Kecelakaan itu terjadi ketika pesawat Boeing 737-800 milik Jeju Air melakukan pendaratan darurat di Bandara Muan. Upaya pendaratan awal dibatalkan, dan pesawat kembali mendekati landasan tanpa menurunkan roda pendaratan. Pesawat kemudian melampaui ujung landasan dan menghantam sebuah tanggul.

Baca Juga :  Pesawat Jet Pribadi Tabrak Pesawat Lain di Arizona, Satu Orang Tewas

Benturan tersebut menyebabkan pesawat meledak dan terbakar. Seluruh penumpang dan awak pesawat tewas, kecuali dua pramugari yang duduk di barisan paling belakang kabin.

Hingga kini, Badan Investigasi Kecelakaan Penerbangan dan Kereta Api Korea Selatan yang dipimpin pemerintah belum merilis laporan akhir. Dalam laporan sementara yang dipublikasikan pada Januari, disebutkan bahwa kedua mesin pesawat mengalami benturan burung.

Namun, pembaruan investigasi yang dilihat Reuters pada Juli mengungkap temuan baru. Badan tersebut menyatakan mesin kiri pesawat dimatikan meski tingkat kerusakannya lebih ringan dibandingkan mesin kanan kondisi yang seharusnya masih memungkinkan pesawat untuk tetap terbang.

Baca Juga :  Pecah Ban Picu Tabrakan Minibus vs Pikap di Tol Jagorawi, Satu Pengemudi Terluka

Selain itu, tanggul di ujung landasan pacu yang menopang peralatan navigasi bandara diketahui tidak memenuhi standar global. Struktur tersebut seharusnya dirancang agar mudah runtuh saat terjadi benturan, guna meminimalkan dampak kecelakaan.

Pengesahan RUU ini menandai tekanan politik yang semakin besar agar tragedi Jeju Air diusut secara transparan, sekaligus menjawab tuntutan publik dan keluarga korban yang menanti kejelasan atas musibah tersebut.***

Editor : Alysa

Sumber : cnbcindonesia.com