Ammar Zoni Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Diduga Terlibat Peredaran di Dalam Rutan Salemba

0
ilustrasi Ammar Zoni Kembali Tersandung Kasus Narkoba, Diduga Terlibat Peredaran di Dalam (foto: FAJAR)

NARASITODAY.COM, JAKARTA  – Nama aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat. Kasus ini menjadi babak baru dalam perjalanan hukumnya, setelah sebelumnya Ammar sempat menjalani hukuman atas kasus serupa.

Menurut keterangan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Ammar Zoni diduga berperan bersama lima tersangka lain, masing-masing berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, aparat menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan liquid ganja yang diduga dikendalikan dari balik jeruji besi.

Baca Juga :  5 Pertimbangan Memilih Earphone Kabel atau TWS untuk Penggunaan Rutin

Plt Kasi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Agung Irawan, menjelaskan bahwa Ammar dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang sangat tinggi.

“Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal bisa seumur hidup atau hukuman mati,” ujar Agung kepada awak media, Kamis (9/10).

Dalam penyelidikan, Ammar Zoni diduga menerima pasokan narkoba dari pihak luar dan mengatur distribusinya di dalam rutan. Ia juga disebut menjalin komunikasi intensif dengan para pemasok untuk memastikan peredaran berjalan lancar. Barang haram itu kemudian diduga diedarkan bersama lima tersangka lain kepada sesama penghuni rutan.

Baca Juga :  Atlet Indonesia Siap Bertanding di GAMMA World MMA Championships 2024, Targetkan Medali Emas untuk Bangsa

Secara hukum, Ammar dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Salah satu pasal yang dikenakan, yakni Pasal 114 ayat (2), menyebut bahwa tindakan menawarkan, menjual, atau menjadi perantara narkotika Golongan I dalam jumlah besar dapat diancam dengan pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Baca Juga :  Reaksi Israel Keras, Macron Berani Ambil Sikap Tegas Dukung Negara Palestina di Sidang PBB

Saat ini, berkas perkara Ammar Zoni dan para tersangka lain dikabarkan telah rampung dan siap dilimpahkan ke pengadilan.

“Pelimpahan kemungkinan akan dilakukan minggu depan agar proses persidangan dapat segera dimulai,” tambah Agung.

Kasus ini kembali menimbulkan keprihatinan publik, terutama mengingat Ammar Zoni sebelumnya sempat menyatakan keinginannya untuk berubah dan fokus pada keluarga. Namun kini, ia harus kembali menghadapi proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba — kali ini, dari balik tembok penjara yang seharusnya menjadi tempat pembinaan.(MG3)

Editor : Mutiara

Sumber : tabloidbintang.com