NARASITODAY.COM – Anggota BTS, Jungkook, baru-baru ini menjadi korban pencurian saham yang diduga dilakukan melalui peretasan. Saham milik Jungkook senilai 8,4 juta won atau sekitar Rp 94 miliar hilang begitu saja dari akun sahamnya di Hybe Co. Kejadian ini berlangsung saat Jungkook sedang menjalani wajib militer (wamil) pada 2024.
Menurut laporan dari Yonhap, yang diterbitkan pada Senin (23/3/2025), aksi peretasan terjadi pada Januari 2024, ketika Jungkook baru mulai melaksanakan wamil.
Para peretas diketahui telah membuka akun ilegal atas nama Jungkook dan mengalihkan sebanyak 33 ribu saham miliknya ke akun baru. Tak hanya itu, mereka juga berhasil menjual 500 saham ke investor pihak ketiga, dengan total kerugian mencapai Rp 94 miliar.
Menanggapi kejadian ini, agensi Jungkook, BigHit Music, yang juga bernaung di bawah Hybe, segera mengambil tindakan untuk mengurangi dampak kerugian. “Setelah kami menyadari aktivitas kriminal tersebut, kami segera menangguhkan pembayaran ke akun yang mencurigakan dan berupaya mengembalikan nilai saham yang hilang untuk mencegah kerugian lebih lanjut,” kata pihak BigHit Music dalam pernyataannya.
Jungkook sendiri tidak tinggal diam. Ia segera mengajukan gugatan hukum untuk meminta pengembalian 500 saham yang telah dijual kepada pihak ketiga. Pengadilan Distrik Barat Seoul pada bulan lalu memutuskan untuk mendukung Jungkook, dan kini pihak ketiga yang membeli saham tersebut telah diperintahkan untuk mengembalikan saham yang telah dijual.
Meski demikian, hingga saat ini, peretas yang telah berhasil mencuri identitas Jungkook dan melakukan aksi ilegal tersebut masih belum tertangkap. Pihak berwajib terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku di balik peretasan yang merugikan sang idola.***














