
NARASITODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menunjukkan komitmennya dalam mendukung program penghapusan denda pajak kendaraan yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Sebagai bagian dari dukungan tersebut, Pemkab Bogor juga melakukan langkah tegas dengan menertibkan kendaraan dinas di lingkungan pemerintahan daerah.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan surat kendaraan dinas dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk memastikan bahwa pembayaran pajak dilakukan tepat waktu dan untuk menginventarisasi aset daerah.
“Kami mengumpulkan surat kendaraan dinas dari tiga SKPD, yakni Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUPR. Pertama, untuk memastikan pajaknya dibayar tepat waktu, dan kedua, untuk menginventarisasi kendaraan milik daerah, termasuk roda dua, roda empat, dan truk,” ujar Rudy, Senin (24/3/2025).
Rudy juga menegaskan bahwa kendaraan dinas yang memiliki tunggakan pajak berulang kali akan dikenakan sanksi tegas, termasuk pencabutan hak kepemilikan. “Jika ada kendaraan yang pajaknya menunggak berkali-kali meski sudah ditegur, kami akan meminta BPKAD untuk memberikan sanksi administratif,” tegasnya.
Plt Kabid Aset BPKAD Kabupaten Bogor, Eko Suharnanto, mengungkapkan bahwa dalam program penertiban ini, sebanyak 4.156 unit kendaraan dinas telah diperiksa. Kendaraan-kendaraan ini tersebar di seluruh SKPD dan kecamatan di Kabupaten Bogor.
“Kendaraan bermotor perorangan 876 unit, kendaraan bermotor penumpang 45 unit, kendaraan bermotor angkutan darat 198 unit, kendaraan bermotor roda dua 2.041 unit, kendaraan bermotor roda tiga 167 unit, serta kendaraan khusus 356 unit,” jelas Eko.
Meski begitu, Eko mengungkapkan bahwa masih banyak kendaraan dinas yang menunggak pajak, terutama sepeda motor. Pemkab Bogor terus berupaya untuk memastikan kepatuhan pembayaran pajak dengan mengumpulkan seluruh kendaraan dinas untuk diperiksa status pajaknya. “Itu sepeda motor kebanyakan tidak membayar pajak,” ujarnya.
Eko juga menambahkan bahwa kendaraan dinas yang tidak memenuhi kewajiban pajak tidak akan diberikan fasilitas lebih lanjut. “Kendaraan dinas yang tidak membayar pajak akan ditarik,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Bogor berharap dapat memastikan semua kendaraan dinas memenuhi kewajiban pajaknya dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat dalam kepatuhan terhadap pajak kendaraan. Langkah penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya untuk mengelola aset daerah dengan lebih efisien dan transparan.***
sumber:timetoday.id













