Pemkot Bogor Larang Takbiran Keliling dan Batasi Jam Operasional Pedagang Menyambut Lebaran

0
Ilustrasi takbiran

NARASITODAY.COM – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengambil langkah tegas untuk menjaga ketertiban di Kota Bogor. Salah satu keputusan yang diambil adalah melarang kegiatan takbiran keliling atau konvoi kendaraan di seputar Kota Bogor. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemkot Bogor dan berbagai pimpinan wilayah di kota tersebut.

“Iya, yang pertama sesuai dengan kesepakatan bahwa Pemerintah Kota Bogor melarang adanya konvoi, arak-arakan, atau takbir keliling di seputar Kota Bogor,” kata Dedie kepada wartawan di Balai Kota Bogor pada Minggu, 30 Maret 2025. Larangan ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan kenyamanan warga saat merayakan malam takbiran.

Baca Juga :  Ledakan Besar Guncang Pelabuhan Shahid Rajaei Iran, 14 Orang Tewas dan 750 Luka-luka

Selain melarang konvoi takbiran, Pemkot Bogor juga memutuskan untuk membatasi jam operasional pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sejumlah titik strategis. Pedagang hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Hal ini juga mencakup kawasan seperti Jalan Dewi Sartika, Kebon Kembang, Sawojajar, Lawang Seketeng, dan Jalan Roda.

“Kedua, sudah dikeluarkan instruksi pedagang kaki lima di seputaran Jalan Dewi Sartika, Kebon Kembang, dan sampai Sawojajar, Lawang Seketeng, dan Jalan Roda, hanya boleh beroperasi maksimal pukul 22.00 WIB. Bagi mereka yang melanggar, tentu akan ada penindakan dari Satpol PP dibantu Polresta dan Dandim,” jelas Dedie.

Pembatasan jam operasional ini bukan tanpa alasan. Dedie mengungkapkan bahwa sampah yang ditinggalkan oleh pedagang sering kali menjadi masalah besar bagi petugas kebersihan. Selama ini, sampah sisa berjualan harus dibersihkan oleh petugas hingga larut malam, bahkan sampai subuh.

Baca Juga :  Pemkab Bogor Wujudkan Warisan Budaya Lewat Event Tradisional di Jasinga dalam Peringatan HJB ke-544

“Selama ini bertahun-tahun kita hanya sebagai penonton. Jadi mereka berjualan sampai tengah malam, teman-teman dari Dinas LH, Satpol PP, PU, Perumkim, kepolisian dan Kodim, itu tidak tidur sampai subuh untuk beresin,” ungkap Dedie.

Lebih lanjut, Dedie menambahkan bahwa pedagang biasanya pulang tanpa membersihkan sisa dagangan mereka, sementara petugas kebersihan harus bekerja keras untuk mengatasi sampah yang menumpuk. Hal ini berimbas pada petugas yang tidak dapat melaksanakan salat Id pada pagi harinya.

“Sementara mereka pedagang itu pulang kampung, besoknya salat Id. Nah teman-teman petugas nggak ada yang salat Id. Mau diulang terus berapa lama lagi, ini tidak adil,” tegas Dedie.

Baca Juga :  Rudy Susmanto Apresiasi Jajarannya Gercep Respon Aduan Masyarakat Tertibkan Bangunan Liar

Dedie berharap dengan pembatasan ini, pedagang dapat lebih menghargai kerja keras petugas yang berjaga sepanjang malam untuk menjaga kebersihan kota, serta memberi kesempatan bagi petugas untuk merayakan Idul Fitri dengan lebih layak.

“Makanya kita minta mereka juga punya semacam perasaan gitu bisa menghargai keberadaan petugas, sehingga tidak berulang kita beresin sampai subuh sampahnya berton-ton numpuk,” tambahnya.

Kebijakan ini, Pemkot Bogor berharap Kota Bogor bisa lebih tertib dan bersih selama perayaan Idul Fitri, memberi kenyamanan bagi seluruh masyarakat yang merayakannya.***