NARASITODAY.COM – Sebuah potret menarik sekaligus mengkhawatirkan terungkap dari hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) baru-baru ini. Mayoritas publik, mencapai 70,3%, ternyata masih awam dengan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebuah isu krusial yang berpotensi mengubah wajah sistem peradilan pidana di Tanah Air, namun sayangnya masih menjadi misteri bagi sebagian besar masyarakat.
Menanggapi temuan survei ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni justru melihatnya sebagai hal yang wajar. Menurutnya, waktu pelaksanaan survei yang bertepatan dengan masa reses anggota dewan menjadi salah satu penyebab rendahnya tingkat pengetahuan publik.
“Kan masih masa reses, jadi baru masuk masa sidang besok tanggal 15 April. Surveinya pada saat reses ya nggak akan tahu,” kata Sahroni kepada wartawan, Minggu (13/4/2025), mencoba memberikan perspektif dari internal parlemen.
Lebih lanjut, politisi Senayan ini meyakinkan bahwa seiring dengan dimulainya kembali masa sidang dan intensifnya pembahasan di DPR, informasi mengenai revisi KUHAP akan semakin tersosialisasi kepada masyarakat. Komisi III DPR, sebagai pihak yang secara langsung mengawal proses legislasi ini, tentu memiliki akses informasi yang lebih mendalam.
“Nanti juga akan tahu pada saatnya dalam waktu pembahasan di DPR dan masyarakat bisa mendengarkan langsung secara terbuka pada setiap rapat,” imbuh Sahroni, memberikan harapan bahwa proses pembahasan RUU KUHAP akan berjalan transparan dan melibatkan partisipasi publik.
Survei LSI yang mengungkap fakta mengejutkan ini digelar pada rentang waktu 22-26 Maret 2025, melibatkan 1.214 responden yang tersebar di seluruh Indonesia. Populasi survei adalah seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia 20 tahun atau lebih.
Metode multistage random sampling digunakan untuk memilih responden, yang kemudian diwawancarai secara tatap muka. Dengan ukuran sampel tersebut, margin of error survei diperkirakan sebesar +-2,9% pada tingkat kepercayaan 95%, dengan asumsi simple random sampling.
Peneliti LSI, Dr Yoes C Kenawas, tak menyembunyikan keprihatinannya atas rendahnya tingkat pengetahuan publik terhadap isu sepenting revisi KUHAP ini. Hanya sekitar 29,7% responden yang menyatakan mengetahui adanya pembahasan tersebut.
“Kalau dari survei tadi sih hampir semua memang jadi suara masyarakat. Tapi yang paling penting mungkin yang harus digarisbawahi awareness itu. Awareness itu masih rendah sekali,” kata Yoes kepada wartawan di Jakarta Selatan, Minggu (13/4), menekankan perlunya upaya lebih keras untuk meningkatkan kesadaran publik.
Temuan LSI ini menjadi alarm bagi para pemangku kepentingan, terutama DPR dan pemerintah. Revisi KUHAP adalah sebuah proses legislasi yang akan berdampak langsung pada hak-hak asasi warga negara dan sistem penegakan hukum secara keseluruhan.
Rendahnya tingkat pengetahuan publik mengindikasikan adanya jurang informasi yang perlu segera diatasi. Bagaimana mungkin masyarakat dapat memberikan masukan dan mengawal proses ini jika mereka bahkan tidak mengetahui keberadaannya?
“Kan masih masa reses, jadi baru masuk masa sidang besok tanggal 15 April. Surveinya pada saat reses ya nggak akan tahu,” kilah Sahroni.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah, apakah masa reses menjadi pembenaran atas kurangnya sosialisasi isu krusial ini kepada publik? Masyarakat sipil dan berbagai organisasi masyarakat pun kini menanti janji DPR untuk membuka lebar pintu partisipasi publik dalam pembahasan revisi KUHAP.
Transparansi dan keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci agar revisi undang-undang ini benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan seluruh bangsa, bukan hanya segelintir elite di Senayan.***














